Description

Napi Rutan Bengkayang Diduga Terlibat Penyelundupan Sabu 10 Kg

Kapolres Bengkayang Bayu Suseno saat konfrensi pers pada Selasa (28/2) menunjukan barang bukti sabu lebih dari 10 kg yang diduga kuat juga melibatkan napi Rutan Klas IIB Bengkayang.
Kapolres Bengkayang Bayu Suseno saat konfrensi pers pada Selasa (28/2) menunjukan barang bukti sabu lebih dari 10 kg yang diduga kuat juga melibatkan napi Rutan Klas IIB Bengkayang. Foto: alex

Bengkayang, BerkatnewsTV. Dua orang narapidana (napi) Rutan Klas IIB Bengkayang diduga kuat terlibat dalam penyelundupan sabu 10.452,93 gram atau sekitar 10 kg lebih yang berasal dari Malaysia.

Dugaan ini setelah pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap tiga orang berinisial L (25), G alias Ale (25), YP alias Yoges (29).

Ketiganya ditangkap pada Rabu (22/2) di sekitar perkebunan kelapa sawit Dusun Jagoi Belida, Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang.

“Setelah itu, Sat Resnarkoba dan tim melakukan pengembangan perkara lagi. Berdasarkan penelusuran bukti mengarah ke Rutan Kelas IIB Bengkayang dan diamankan dua orang laki-laki berinsial DA alias Kubuat (25) dan SA (34) yang merupakan Warga Binaan Permasyarakat (WBP) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno saat konfrensi pers, Selasa (28/2).

Baca Juga:

Adapun atas perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut, dikenakan pasal Tindak Pidana Narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1); Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres mengimbau dan mengajak stakeholder terkait serta masyarakat untuk selalu waspada dan bila mengetahui adanya peredaran narkoba, agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian.

“Sehingga dapat mewujudkan wilayah Bengkayang yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.(lex)