Bengkayang, BerkatnewsTV. Masyarakat adat Binua Gajekng dan Sawak di Desa Pasti Jaya serta masyarakat adat Dayak Binua Gajekng di Desa Tumiang kecamatan Samalantan mendesak Bupati Bengkayang untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).
Kepala Adat Desa Tumiang, Hendro Mion menyatakan, pihaknya telah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2019.
“Sebagai syarat untuk bisa mendapatkan SK pengakuan PPMHA, dua binua di Kecamatan Samalantan telah menyerahkan dokumen indentifikasi masyarakat adat ke Pemkab Bengkayang,” ucapnya.
Penyerahan dokumen yang dilakukan pada Senin (27/2) itu sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang ada, seperti peta wilayah adat, buku identifikasi yang mamuat sejarah asal usul, benda-benda adat, aturan adat, dan struktur adat serta keanekaragaman hayati.
Baca Juga:
- Napi Rutan Bengkayang Diduga Terlibat Penyelundupan Sabu 10 Kg
- Kapal Rombongan Pengantin Terbalik, Tiga Orang Hilang
“Kami berharap dokumen PPMHA yang telah kami serahkan ke pemerintah dapat ditindaklanjuti dan segera menurunkan SK untuk pengakuan masyarakat adat yang ada di dua Desa Tumiang dan Pasti Jaya,” harap Mion.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Link-Ar Borneo, Muh Eko Zanuardi mendesak pemkab Bengkayang untuk segera membentuk panitia untuk verifikasi dan validasi SK pengakuan masyarakat adat.
Sebab sejak diterbitkannya Perda Nomor 4 tahun 2019, belum membentuk panitia yang diprakarsai Sekda yang sebagai syarat untuk mengeluarkan SK PPMHA.
Eko menyampaikan, pihaknya bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Bengkayang terus mendorong SK tersebut, hingga terwujud.
“Kita sudah berkali-kali menyurati Bupati Bengkayang untuk minta audiensi namun belum ada respon,” ucap Muh Eko.
Muh Eko menilai, masyarakat adat perlu mendapatkan pengakuan segera karena apat melindungi hak-hak masyarakat adat dari berbagai ancaman kedepan.(lex)