Bendahara Desa Malenggang Korupsi ADD Rp437 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menetapkan Bendahara Desa Malenggang Kecamatan Sekayam berinisial BS sebagai tersangka pada 22 Februari 2023 atas dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menetapkan Bendahara Desa Malenggang Kecamatan Sekayam berinisial BS sebagai tersangka pada 22 Februari 2023 atas dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).Foto: pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menetapkan Bendahara Desa Malenggang Kecamatan Sekayam berinisial BS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).

“BS ini ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 Februari kemarin. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah tidak mampu mempertanggungjawabkan uang desa sebesar Rp437 juta yang digunakannya untuk kepentingan pribadi,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau, Adi Rahmanto kepada wartawan, Kamis (2/3).

Adi menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka dilakukan dari kurun waktu 2020-2022. Modus operandi yang dilakukan tersangka menggunakan Dana Desa dengan cara mengambil dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2020 sampai dengan 2022 untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka sebagai bendahara tidak menyimpan dana SILPA tersebut dalam rekening desa di bank melainkan tersangka jadikan dana stay di brankas bendahara desa. Tersangka sengaja membuat laporan seolah-olah data tersebut masih tersimpan dalam bentuk cash di brankas Desa Malenggang. Setelah dilakukan penghitungan terdapat selisih untuk sementara sejumlah Rp437 juta,” ungkap Adi.

Baca Juga:

Adi menyebut, dalam perkara tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi diantaranya aparatur Desa Malenggang dan Pegawai di Dinas Pemdes.

“Dari keterangan saksi-saksi, dan alat bukti, ditemukan dua alat bukti yang sah atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka BS

Adi menegaskan bahwa pihaknya tidak sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka tetapi melalui proses yang panjang.

Dari keterangan para saksi yang dimintai keterangan, lanjut Adi, diperoleh informasi bahwa tersangka BS telat diberikan waktu yang cukup panjang untuk mengembalikan uang desa yang dikorupsinya, akan tetapi hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikannya kepada negara.

“Sebelum masuk ke Kejaksaan, BS ini ditangani dulu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Sanggau yang sampai saat ini masih melakukan perhitungan kerugian negara. Jadi, laporan pertanggungjawaban Desa Malenggang selama ini dibuat oleh yang bersangkutan sehingga diduga terdapat adanya manipulasi bukti dukung yang memungkinkan kerugian negara akibat perbuatan BS tersebut akan bertambah nilainya,” ungkap Adi.

Adi membeberkan, pasal yang disangkakan kepada BS yakni melanggar pasal 2 ayat 1, jo pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (pek)