Bengkayang, BerkatnewsTV. Penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10 kg berhasil digagalkan. Penyelundupan barang haram tersebut melalui perkebunan kelapa sawit di Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, perbatasan RI – Malaysia.
“Benar, barang bukti 10.452,93 gram (bruto) narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah perbatasan Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang,” ungkap Kapolres Bengkayan AKBP Bayu Suseno saat konferensi pers, Selasa (28/2) pagi.
Kapolres sebutkan ada lima orang tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinsial L (25), G alias Ale (25), YP alias Yoges (29), DA (25) dan SA (34).
Baca Juga:
- Mantan Kepala BPKAD Bengkayang Tersangka Korupsi PIBI Center
- Perketat PLBN Jagoi Babang Cegah Maraknya Narkoba
Pengungkapan kasus ini berawal saat Polsek Jagoi Babang mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Jagoi Babang pada hari Rabu (22/2) sekitar pukul 05.00 Wib.
Informasi itu langsung segera ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi kepada Sat Resnarkoba Polres Bengkayang serta Direktorat Narkoba Polda Kalbar untuk melakukan penangkapan pada 2 laki-laki berinsial L (25) dan G (25).
“Keduanya ditangkap di perkebunan kelapa sawit yang terletak di Dusun Jagoi Belida, Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang,” tambah Kapolres.
Dari hasil penggeledahan disaksikan dua orang masyarakat, ditemukan barang bukti lima bungkus plastik warna hitam yang didalamnya masing-masing berisikan dua bungkus kemasan teh merk “Guanyinwang“ berwarna hijau yang berisikan narkoba jenis sabu, satu plastik klip warna putih bening yang didalamnya berisikan Narkoba jenis sabu dan barang bukti lainnya.(alex)