Bengkayang, BerkatnewsTV. Polres Bengkayang telah menetapkan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan PIBI Center.
“BB ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada pemberian dana hibah dari BPKAD Kabupaten Bengkayang kepada BPD I GPIBI Kalimantan untuk Pembangunan Gedung PIBI Center Bengkayang yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2016 dan Tahun 2019,” ungkap Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno saat konfrensi pers, Selasa (28/2).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dokumen surat menturat, uang hasil pengembalian sebesar Rp600 juta dan CPU komputer.
Baca Juga:
Menurut laporan hasil Investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.655.950.410.00 atas kasus korupsi yang dilakukan mantan Kepala BPKAD Bengkayang tersebut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Pidana dan Pasal 56 ke-1 KUHP Pidana,” tegas Kapolres.
“Kasus ini sudah berstatus P21. Dalam hal ini, kami mengharapkan peran serta masyarakat dalam menangani kasus korupsi dan dapat memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum tertentu,” imbaunya.(lex)