Jawa Barat, BerkatnewsTV. Satu lagi produk unggulan Bank Jawa Barat yang sangat bermanfaat bagi nasabah, yakni BJB Tandamata MyFirst.
BJB Tandamata MyFirst memberikan edukasi kepada setiap anak gemar menabung dengan menyisihkan uangnya yang dapat dilakukan secara mudah di Bank Jawa Barat (BJB). Sehingga si anak akan memiliki buku tabungan sendiri nantinya.
BJB Tandamata MyFirst dibuat dengan skema sangat ramah terhadap anak, sebagaimana anjuran pemerintah meningkatkan budaya menabung sejak dini.
Untuk membuka produk tabungan ini, calon nasabah hanya perlu memiliki saldo awal Rp50.000. Dengan jumlah saldo minimal itu, maka anak sudah bisa memiliki nomor rekening.
Menariknya, produk ini bebas biaya administrasi bulanan tabungan dan biaya kartu ATM. Saat membuat, juga bebas biaya.
Begitupun saat melakukan tarik tunai di seluruh ATM BJB. Untuk menumbuhkan minat anak, produk tabungan ini pun dibuat semenarik mungkin. Dimana, desain buku tabungan dan kartu ATM dibuat sangat menarik. Kartu ATM dapat dicetak dengan nama anak bahkan bisa menumbuhkan karakter tertentu.
Baca Juga:
- Bank BJB Tawarkan Deposito Suka-Suka yang Mudah Dicairkan
- Ajak Teman ke Bank BJB Dapat Cuan Hingga Rp350 Ribu
“Pemegang kartu bjb Tandamata MyFirst juga akan mendapatkan fasilitas kartu ATM bjb sebagaimana umumnya. Kartu itu dapat berfungsi sebagai kartu ATM dan kartu debit yang dapat digunakan untuk berbelanja dan pembayaran lainnya,” ucap Vice President Corporate Secretary Bank Jawa Barat (BJB), Widi Hartoto.
Kartu ATM anak ini, bebas bertransaksi tarik tunai di seluruh ATM bjb, maupun ATM Bersama dan Prima. Saat ini, Bank BJB memiliki 1752 mesin ATM di seluruh Indonesia, dan juga bisa diakses di 81.348 ATM Bersama, serta 114.927 ATM Prima di seluruh Indonesia.
Untuk membuat tabungan ini, caranya cukup mudah. Dimulai dengan mengisi formulir pembukaan rekening dan memenuhi beberapa persyaratan.
Di antaranya usia maksimal saat pembukaan rekening 17 tahun. Melampirkan kartu identitas berupa fotocopi akte kelahiran calon nasabah anak atau KK calon nasabah yang masih berlaku.
“Serta melampirkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) orang tua/ wali, yang masih berlaku dan memperlihatkan yang aslinya. Khusus WNA (Warga Negara Asing), menyerahkan fotocopy identitas dan Paspor yang disertai Kartu Izin Tinggal,” terang Widi.(*)