Sanggau, BerkatnewsTV. Satu orang personel Polres Sanggau yakni Aiptu EJ terpaksa harus dipecat dari pekerjaanya sebagai anggota Polri.
“Ini merupakan kali pertama semenjak saya menjabat sebagai Kapolres Sanggau, dan disaat Polri sedang giat-giatnya membangun citra dan kepercayaan terhadap masyarakat melalui pelayanan yang prediktif, responsif, transparansi dan berkeadilan atau yang kita kenal sebagai presisi,” kata Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah.
Saat memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Senin (20/2), Kapolres menegaskan pemecatan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas atau hukuman bagi personel Polri yang melakukan pelanggaran.
“Baik disiplin, kode etik profesi POlri maupun pidana yang telah melalui proses yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” katanya.
Baca Juga:
Aiptu EJ diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor: KEP/46/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 TMT 31 Januari 2023 atas nama AIPTU EJ, melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 22 ayat 1 huruf (b) Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
Kapolres menekankan agar seluruh personel Polres Sanggau tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran. Hal ini merupakan tantangan, tanggung jawab dan kewajiban kita semua untuk melakukan pengawasan.
“Serta tidak bosan untuk mengingatkan kepada anggotanya, baik keberadaan, perilaku yang mengarah pada penyimpangan, loyalitas dalam tugas hingga permasalahan rumah tangga, sebagai upaya mengantisipasi terjadinya pelanggaran yang dapat menurunkan citra Polri, lingkungan keluarga dan masyarakat tentunya ikut merasakan akibat dari pemberhentian tidak dengan hormat ini,” tuturnya.
Kapolres menekankan kembali kepada seluruh anggota, apabila tidak mampu atau belum mendapat kesempatan untuk berprestasi dalam tugas, setidaknya jangan sampai melakukan pelanggaran. Dan bagi anggota yang sedang dalam proses pelanggaran untuk segera memperbaiki diri.(tmB)