Kubu Raya, BerkatnewsTV. Seorang pencuri mobil berinisial WO yang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Kubu Raya ternyata memiliki senjata api rakitan jenis pistol mirip revolver.
Kasus ini terungkap berawal dari WO yang tertangkap lantaran melakukan aksi pencurian satu unit mobil minibus dengan nomor plat KB 1715 MH tahun 2020 warna merah pada 19 Januari 2023 lalu.
Saat itu petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya di Jalan Adisucipto Gang Family Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
Baca Juga:
- Komplotan Oknum Kades Bengkayang Terancam 20 Tahun Penjara
- Petani Tuntut PT BPK Replanting Lahan Sawit
”Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu pucuk senpi revolver rakitan beserta 1 butir peluru yang disimpan di bawah kasur di kamarnya,” ungkap Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat.
Dari keterangan tersangka sambung Kapolres, senpi rakitan tersebut digunakan untuk melakukan aksi kejahatannya.
Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengatakan, Satreskrim Polres Kubu Raya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan asal usul pistol rakitan itu.
“Tersangka dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan tuntutan hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” tegasnya.(tmB)