loading=

Perampok di Siang Bolong Dihajar Massa

RN (27) warga Jalan Tebu Kelurahan Sungai Beliung Pontianak Barat yang nekat melakukan perampokan di salah satu toko moderen di Jalan Pramuka Desa Sui Rengas Kecamatan Sui Kakap Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (18/2). Namun ia berhasil ditangkap dan dihajar massa. Foto: ian
RN (27) warga Jalan Tebu Kelurahan Sungai Beliung Pontianak Barat yang nekat melakukan perampokan di salah satu toko moderen di Jalan Pramuka Desa Sui Rengas Kecamatan Sui Kakap Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (18/2). Namun ia berhasil ditangkap dan dihajar massa. Foto: ian

Kubu Raya, BerkatnewsTV. RN (27) warga Jalan Tebu Kelurahan Sungai Beliung Pontianak Barat nekat melakukan perampokan di salah satu toko moderen di Jalan Pramuka Desa Sui Rengas Kecamatan Sui Kakap Kabupaten Kubu Raya.

Namun ia berhasil ditangkap dan dihajar massa setelah korban Destiyana kasir toko moderen berteriak minta tolong.

Modusnya, RN masuk ke toko moderen dan berpura-pura membeli pampers pada Sabtu (18/2) pagi tadi. Saat itu korban yang berada di kasir langsung ditodongkan parang berukuran 30 cm ke arah perut.

Korban sempat melakukan perlawanan yang mendorong balik parang ke arah pelaku sehingga tangan korban terluka. Namun pelaku langsung merampas uang tunai sebesar Rp1,7 juta dari laci kasir dan langsung kabur.

Baca Juga:

“Saat RN kabur, Destiyana yang terluka tangannya berlari mengejar RN untuk merebut kembali uang tersebut sambil berteriak meminta tolong kepada warga setempat,” tutur Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade, Sabtu (18/2).

Spontan saja warga yang mendengar teriakan itu langsung beramai – beramai membekuk pelaku yang sempat dihajar lantaran geram melihat aksi pelaku.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kubu Raya beserta barang bukti,” ucapnya.

Saat ini Destiyana sudah mendapatkan perawatan medis terhadap luka ditangan kirinya yakni jahitan dalam 16 cm, jahitan luar 11 Cm dan 3 Cm di Rumah Sutan Syarif Abburrahman.

“Atas perbuatannya, RN diancam dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” tegasnya.(tmB)