Kubu Raya, BerkatnewsTV. Oknum Kepala Desa (Kades) dari Kabupaten Bengkayang berinisial JH ditengarai telah membawa 10 kg narkoba jenis sabu.
Kuat dugaan, JH menyelundupkan sabu 10 kg tersebut dari Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang perbatasan RI – Malaysia. Kemudian pada 1 Februari 2023, ia membawanya ke Pontianak untuk dijual kepada PH di Kampung Beting di Pontianak Timur dengan Rp3,2 miliar.
“Di Pontianak ia menjual kepada PH di Kampung Beting Pontianak Timur sebanyak 9 kg namun ternyata PH belum membayarnya dan melarikan diri,” ungkap Kapolres Kubu Raya AKBP Arif Hidayat saat konfrensi pers, Jumat (17/2).
Sementara 1 kg sabu lainnya dijual JH kepada DH warga Sui Raya Kabupaten Kubu Raya dengan harga Rp320 juta.
Dari sinilah bermula kasus ini terungkap. Berawal dari penangkapan DH pada Kamis (9/2) siang di rumahnya. Petugas menemukan 101,84 gram sabu yang dibungkus dalam 3 plastik klip disimpan di dapur rumah.
Petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1(satu) unit timbangan digital mini Taffware Digipounds, 3 (tiga) buah potongan pipet plastic dan 1(Satu) unit handphone.
“Berdasarkan pengakuan DH bahwa ia memperoleh sabu itu dari JH. Petugas kemudian memintanya menelpon JH yang sedang berada di Desa Kapur untuk janjian ketemu. JH akhirnya berhasil ditangkap di sebuah swalayan,” tambah Kapolres.
JH akui sabu itu adalah miliknya dan telah menjual kepada DH sebanyak 1 kg. Namun ternyata sisa lainnya telah dijual DH kepada Fr di Kampung Beting.
“Di sinilah saat pemeriksaan, JH mengakui mendapatkan sabu dari seorang bos di Malaysia dengan total 10 kg dengan harga Rp3,2 miliar namun belum dibayarnya,” ungkap Kapolres.
Baca Juga:
- Nyanyian Kurir Ungkap Keterlibatan Kades dari Bengkayang Bandar Narkoba
- Pasutri Selundupkan 8,4 Kg Sabu dari Bengkayang
Esok harinya, Jumat (10/2), polisi kembali menangkap Rk di Jalan Adi Sucipto Kecamatan Sui Raya yang merupakan jaringan dari komplotan ini.
Dari tangan Rk, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1 paket klip kecil di bawah kasur dan di dalam kotak rokok terdapat 2 paket klip plastik dengan berat bruto 1,84 gr.
“Rk mengaku mendapatkan barang itu dari DH yang dibeli dengan harga Rp150 ribu,” sebut Kapolres.
Tak hanya sampai disitu, polisi terus melakukan pengembangan hasil dari nyanyian para pengedar. Alhasil, polisi berhasil mengamankan And warga Sui Raya yang sedang mengedarkan barang haram tersebut.
Dari tangan And ini didapat barang bukti berupa sabu satu paket kecil di dalam saku celana sebelah kanan dan 3 paket
berisi narkoba di dalam tas putih.
“Pelaku mengaku mendapat sabu itu dari DH sebanyak 50 gram dengan harga Rp35 juta dan baru dibayarnya Rp2 juta,” jelas Kapolres.
Dua hari kemudian tepatnya Minggu (12/2) malam, polisi kembali menangkap saru orang pengedar bernisial AM di depan sebuah hotel Jalan Arteri Supadio. Dari tangan pelaku ditemukan lima butir pil ekstasi.
Ditegaskan Kapolres, para pelaku terancam UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(tmB)