Pontianak, BerkatnewsTV. Pasangan suami istri (pasutri) asal Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang tertangkap lantaran berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 8,4 kilogram (kg).
KM (39 bersama istrinya YG (19) tertangkap di Jalan Raya Jongkat Kabupaten Mempawah oleh tim gabungan Subdit II Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar dan Petugas Bea Cukai jajaran Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagbar pada Jumat (10/2 sekitar pukul 03.30 WIB.
“Suami istri warga Jagoi Babang ini ditangkap ketika dalam perjalanan dari Jagoi Babang menuju Pontianak,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo, Sabtu (11/2).
Baca Juga:
- Nyanyian Kurir Ungkap Keterlibatan Kades dari Bengkayang Bandar Narkoba
- Dua Oknum TNI Bawa Narkoba 20 Kg Terancam Hukuman Mati
Ia sebutkan, KM (39) berprofesi sebagai petani sedangkan istrinya berinisial YG (19) seorang ibu rumah tangga. Keduanya berusaha membawa narkoba itu menggunakan minibus hitam dengan nomor polisi KB 1341 QD.
“Saat diperiksa, selain ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 8 bungkus dengan modus bungkusan teh China di dalam tas, juga diamankan 3 unit HP merk Vivo dan satu unit mobil yang menjadi sarana,” ungkapnya.(rob)