Description

Nyanyian Kurir Ungkap Keterlibatan Kades dari Bengkayang Bandar Narkoba

Jaringan peredaran narkoba yang berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Kubu Raya selama dua hari, Kamis - Jumat (9-10/2) di Kubu Raya. Nyanyian salah satu kurir mengungkap kterlibatan oknum kepala desa (kades) dari Bengkayang yang diduga sebagai bandar narkoba
Jaringan peredaran narkoba yang berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Kubu Raya selama dua hari, Kamis - Jumat (9-10/2) di Kubu Raya. Nyanyian salah satu kurir mengungkap kterlibatan oknum kepala desa (kades) dari Bengkayang yang diduga sebagai bandar narkoba. Foto: ist/ Polres Kubu Raya/ dian.

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Seorang oknum kepala desa (kades) dari Kabupaten Bengkayang berinisial JH (32) ditangkap Satres Narkoba Polres Kubu Raya di salah satu swalayan di Jalan Tanjung Raya II Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.

Penangkapan JH yang merupakan kades dari bengkayang itu bermula dari nyanyian seorang kurir berinisiar DS (26) yang telah ditangkap sebelumnya.

“Penangkapan DS pada Kamis 9 Februari 2023 pukul 14.30 Wib, petugas mendapati barang bukti narkoba jenis sabu yang dikemas dalam kantong plastik klip trasparan di rumahnya,” terang Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade, Jumat (10/2) malam.

Saat dilakukan interogasi, DS mengakui sebagai kurir yang disuruh JH sebagai pemilik barang untuk dijual. Setelah ditelusuri JH adalah seorang kades salah satu desa di Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang.

“Mendapatkan informasi itu Satres Narkoba pun langsung memburu JH, setelah melakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan JH,” ucapnya.

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu seberat 101,84 gram.

Baca Juga:

Hasil pemeriksaan DS dan JH, Satres Narkoba Polres Kubu Raya kembali mengamankan RY (30) dan AW (34) di tempat terpisah pada tanggal Jumat 10 Februari 2023.

RY warga Sungai Ambawang diamankan petugas di kediamannya di Desa Sungai Ambawang Kuala Kecamatan Sungai Ambawang beserta barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu seberat 1,84 gram yang dikemas dalam plastik klip transparan yang ditaruh dalam kotak rokok dibawah kasur tempat tidurnya.

“Sedangkan AW warga Terentang diamankan petugas di Jalan Adi Sucipto Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya beserta barang bukti 3 paket yang dikemas dalam plastik klip transparan yang diduga narkoba jenis sabu seberat 32,84 gram yang disimpan di dalam tas dan saku celana. Pada saat diinterogasi petugas, RY dan AW mengakui bahwa barang tersebut milik DS,” bebernya.

Pihak kepolisian tambah Ade, masih mendalami terkait berapa banyak barang yang diduga narkoba jenis sabu milik JH tersebut dan harga jual dari paket yang sudah siap edar melalui DS ke RY dan AW. Tidak menutup kemungkinanan ada jaringan lain yang masih memegang paket sabu.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangka RY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Selanjutnya, AW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(dian)