Pontianak, BerkatnewsTV. Dua orang oknum TNI yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 20 kg dari Malaysia saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polisi Militer (PM).
Kepala Penerangan Kodam XII Tanjungpura Kolonel Ade Rizal Muharram menyatakan pemeriksaan terhadap keduanya untuk mendalami jaringan dan tersangka lain dalam peredaran narkoba di Kalimantan Barat.
Setelah itu tambah Ade, kedua oknum anggota TNI tersebut akan disidangkan di Mahkamah Militer.
“Proses hukum masih berjalan. Selama masih anggota TNI, maka tetap akan masuk ke Mahkamah Militer,” tegas Ade kepada wartawan, Rabu (8/2).
Disebutkan Ade, kedua anggota TNI tersebut juga dikenakan Pasal 114 Undang-undang tentang Narkotika.
“Keduanya terancam pidana maksimal hukuman mati,” tegasnya.
Baca Juga:
Diketahui, penangkapan terhadap Ta yang berpangkat Sersan Mayor (Serma) dan AM berpangkat Sersan Kepala (Serka) itu dilakukan oleh tim gabungan kepolisian dan bea cukai di Jalan Panglima Aim, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak pada Minggu (5/2) dini hari.
Saat tim melakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat sekitar, berhasil menemukan dua buah tas warna hitam di kabin mobil bagian belakang 20 kantong plastik merek Guanyinwang Refined Chinese Tea warna Hijau berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Keduanya dan barang bukti langsung digelandang ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.
Kabid Humas Polda Kalbar KOmbes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polisi Milter (PM) TNI untuk menyerahkan kedua terduga pelaku.
“Sudah dilimpahkan ke PM,” kata Raden, Senin (6/2).(tmB)