Sanggau, BerkatnewsTV. Wacana masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun terus bergulir. Usulan mengamandemen Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dilontarkan oleh seluruh kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Namun APDESI Kabupaten Sanggau meminta usulan tersebut dikaji secara konfrehensif dengan melibatkan berbagai ahli sebab tidak semua kepala desa yang setuju usulan tersebut.
“Usulan inikan pertama kali disampaikan tenan-teman APDESI di pulau Jawa, secara organisatoris ya kami harus mendukung, tapi kami minta usulan ini dikaji dulu secara konfrehensif dengan melibatkan para ahli yang berkompeten, supaya nanti masyarakat paham dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” kata Ketua DPC APDESI Sanggau Kasim usai dilantik sebagai Ketua DPC APDESI Sanggau periode 2023-2027, Rabu (8/2).
Menurut Kasim, tidak semua Kepala Desa di Indonesia ini khususnya di Sanggau setuju 100 persen dengan usulan perpanjangan masa jabatan kades 9 tahun.
“Saya tegaskan tidak semua Kades setuju usulan 9 tahun. Jadi, kami minta dikaji betul-betul usulan ini,” tegasnya.
Selain itu Kasim menambahkan para kades juga mengusulkan peningkatan kesejahteraan perangkat desa kepada pemerintah. Kemudian, APDESI juga meyoroti banyaknya Kades yang terjerat kasus hukum.
Ia menyarankan agar penyelesaian kasus hukum Kepala Desa dilakukan secara berjenjang melalui pembinaan dinas terkait dan inspektorat bukan langsung ke ranah hukum pidana.
“Mungkin salah satu penyebabnya penghasilan yang tidak memadai. Oleh sebab itu, peningkatakan kesejahteraan Kades perlu diperhatikan oleh pemerintah,” imbaunya.
Baca Juga:
- Puluhan Saksi Diperiksa, Jaksa Selidiki Dugaan Korupsi di Desa Sejahtera
- BPK Temukan BLT Desa di Kayong Utara Bermasalah
Ketua DPP APDESI, Arifin Abdul Madjid menyampaikan, sebagai sebuah organisasi yang menampung aspirasi para kepala desa. APDESI akan menampung apapun aspirasi yang disampaikan itu.
“Aspirasi itu kami tampung untuk kami sampaikan kepada pemerintah sesuai jenjangnya. Kalau bicara perubahan Undang-undang tentu usulan APDESI ini kami sampaikan kepada pemerintah pusat dan DPR. Kami tidak boleh menolak apapun aspirasi yang disampaikan kades kepada kami,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot menegaskan pemda mendukung apapun yang dilakukan oleh pemerintah.
“Kami pemerintah daerah melaksanakan dan mengamankan kebijakan, itu tugas kami, sepanjang usulan itu sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR kami tinggal melaksanakan. Sepanjang itu baik kita laksanakan. Kalau nanti disetujui atau ditolak jangan ada yang komen-komen lagi,” tegasnya.(pek)