Kurir Sabu Terciduk Hendak Jual Sabu

Kurir narkoba yang dilakoni AN (25) ditangkap saat hendak jual sabu.
Kurir narkoba yang dilakoni AN (25) ditangkap saat hendak jual sabu. Foto: dian

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Aksi kurir narkoba jenis sabu yang dilakoni AN (25) tidak patut dicontohi, bukannya mendapat keuntungan justru merugikan diri sendiri.

AN warga Sungai Jawi Pontianak, berencana mengantarkan dagangannya sabu kepada pemesan di Jalan Cendana, Desa Sungai Rengas Sungai Kakap namun belum sempat terjual aksinya telah tercium oleh petugas Kepolisian.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade mengatakan, penangkapan AN berdasarkan informasi dari warga setempat, AN diduga keras mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 0,21 Gram, dan saat penangkapan barang bukti itu dalam penguasaannya, pada saat dikonfirmasi Selasa, (24/1).

Baca Juga:

Saat diintrogasi, AN mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Sabu seberat 0,21 gram dibelinya seharga Rp150 ribu dari pria berinisial AW asal Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur dan barang tersebut akan dijual kepada pemesan berinisial KK seharga Rp300 ribu.

“Dan AN medapatkan keuntungan Rp150 Ribu dari penjualan sabu tersebut namun belum sempat terjual AN sudah ditangkap,” ungkap Ade.

Saat ini AN beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk pengembangan lebih lanjut. Akibat perbuatannya ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Psl 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal kurungan 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(dian)