Warga vs PT Putra Lirik Domas Saling Klaim Pemilik Tanah

Pengadilan Negeri Mempawah melakukan sidang lapangan dalam kasus gugatan pemilik tanah ataas nama Ana yang merasa tanahnya diserobot PT Putra Lirik Domas, Jumat (20/1) pagi.
Pengadilan Negeri Mempawah melakukan sidang lapangan dalam kasus gugatan pemilik tanah ataas nama Ana yang merasa tanahnya diserobot PT Putra Lirik Domas, Jumat (20/1) pagi. Foto: fan

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Warga dan PT Putra Lirik Domas saling mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 9 hektare di Dusun Pembangunan Desa Punggur Besar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

Warga menuding PT Putra Lirik Domas telah melakukan penyerobotan sedangkan perusahaan sawit tersebut membantah menyerobot.

Hingga akhirnya pemilik tanah atas nama Ana menggugat ke Pengadilan Negeri Mempawah yang kemudian melakukan sidang lapangan, Jumat (20/1) pagi.

Menurut Humas PT Putra Lirik Domas, Martin Luther lahan tersebut didapat dari warga pada tahun 2014 – 2015. Ada 20 warga yang menyerahkan sertifikat kepada perusahaan agar lahannya dikelola.

“Warga menyerahkan lahannya dengan sertipikat hak milik (SHM). Dari dasar itulah kami proses sesuai dengan prosedur agar lahan dapat dikelola,” terangnya disela sidang lapangan, Jumat (20/1).

Martin menerangkan, dari 20 buku sertipikat itu, lahan yang dibebaskan seluas 28 hektar.

Menurut Martin ahan yang diklaim warga itu berada di Desa Bintang Mas Kecamatan Rasau Jaya bukan seperti yang diklaim ini.

Sementara itu, Raymundus Kuasa Hukum pemilik tanah Ana, mengungkapkan bukti formal kepemilikan lahan milik kliennya adalah tujuh buku sertipikat yang menunjukan bahwa lahannya berada di Dusun Pembangunan Desa Punggur Besar Kecamatan Sungai Kakap.

Baca Juga:

“Sertipikat ini adalah bukti yang tidak dapat terbantahkan. Diperkuat dengan bukti BA Pengembalian Batas atas objek sengketa. Bukti lainnya adalah majelis hakim membuka sidang pemeriksaan setempat di kantor Desa Punggur Besar bukan di Desa Rasau Jaya,” terangnya.

Dalam sidang pemeriksaan itu tambah Raymundus, ikut hadir Kepala Dusun Pembangunan, Desa Punggur Besar, Kapolsek Sungai Kakap. Sementara tidak ada satu pun perangkat pemerintah desa Rasau Jaya maupun perwakilan Camat Rasau yang hadir menyaksikannya persidangan.

“Perusahaan silakan klaim jika lahan itu masuk wilayah Kecamatan Rasau Jaya. Tapi bukti formal berkata lain. Bahwa lahan milik klien saya yang diserobot perusahaan berada di Desa Punggur Besar,” tegasnya.

Kadus Pembangunan, Desa Punggur Besar, Masdar, mengatakan, jika lahan milik Ana, seluas sembilan hektar secara administrasi masuk ke dalam wilayahnya.

“Sesuai objek tanah, tanah milik Ana ini berada di wilayah Desa Punggur Besar,” tegasnya.

Masdar menjelaskan, bahwa sebelum sertipikat diterbitkan, ia mengurus kurang lebih 175 persil untuk diajukan ajudikasi. Termasuk lahan yang dimiliki Ana.

Setelah proses ajudikasi selesai, lanjut Masdar, sertipikat diserahkan BPN Kubu Raya ke pemerintah desa, lalu sertipikat diambil oleh masing-masing pemilik lahan termasuk sertipikat yang dimiliki penggugat.

“Setelah sertipikat jadi, Ana membeli tanah tersebut dari pemiliknya. Total ada tujuh sertipikat yang dimiliki penggugat untuk lahan seluas kurang lebih hampir sembilan hektar,” ungkapnya.(tmB)