Kubu Raya, BerkatnewsTV. Seorang oknum guru agama di sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Sui Kakap Kabupaten Kubu Raya berinisial AZ diduga telah melakukan pencabulan terhadap enam didiknya.
“Korban berjumlah enam orang anak laki – laki, dua diantaranya saat ini sedang dalam proses penanganan langsung Satreskrim Unit PPA Polres Kubu Raya,” kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat konfrensi pers di Mapolres Kubu Raya Jumat (20/1).
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Indrawan Wira Saputra mengungkapkan kasus ini terungkap saat orang tua hendak mengantarkan dua anaknya kembali ke lembaga pendidikan tersebut setelah libur beberapa hari.
Namun, saat hendak diantarkan keduanya menolak dan enggan kembali lantaran kerap mendapatkan perlakuan kasar dan penganiayaan dari salah satu pengajar.
Baca Juga:
- Dugaan Pencabulan Kades Terhadap Pelajar, Polisi Tunggu Keterangan Ahli
- Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara
Si anak mengaku ternyata telah mendapatkan pelecehan seksual bahkan satu diantaranya telah disodomi pelaku. Mendengar itu, orang tua korban langsung melaporkan ke Polres Kubu Raya.
“Dari laporan itu, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan langsung mengamankan tersangka. Dan dari hasil penyelidikan diketahui jumlah korban enam orang,” terangnya.
Korban sambung Wira telah mendapatkan pendampingan dari Psikolog serta KPAI dalam rangka membantu pemulihan mental dan psikologis.
Ia tegaskan bahwa pelaku dikenakan Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(dian)