Description

BPD Harus Mampu Rumuskan Indikator Kinerja

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima audiensi DPP ABPEDNAS, di Jakarta, Senin (16/1). Foto: ist
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima audiensi DPP ABPEDNAS, di Jakarta, Senin (16/1). Foto: ist

Jakarta, BerkatnewsTV. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinilai memiliki peran strategis dalam melaksanakan pembangunan di desa.

Namun sayangnya, masih banyak anggota BPD yang belum memahami dan menjalankan tugas, pokok dan fungsinya (tupoksi) dengan maksimal.

“Untuk itu BPD harus mampu merumuskan indikator kinerja, meningkatkan kapasitas SDM dan inovasinya. Sehingga bisa menghindari disharmonisasi antar BPD dan pemerintah desa,” kata Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo usai menerima audiensi perwakilan ABPEDNAS, di Jakarta, Senin (16/1).

Perwakilan DPP Asosiasi BPD Nasional (APBEDNAS) yang hadir antara lain, Penasehat Amriyati Amin, Pengawas Ella Nurlaela, Ketua Umum Indra Utama, Sekjen Deden Syamsuddin, serta Wakil Ketua Umum Hengkie dan Tundra Meliala dalam rangka pengukuhan masa bakti 2022 – 2028 pada 26 Januari 2023 mendatang.

Menurut Bamsoet ABPEDNAS harus mendorong BPD agar bisa bekerja optimal dalam pembangunan desa. Khususnya sebagai penyambung tangan dari masyarakat kepada pemerintahan desa.

“BPD dan kepala desa merupakan mitra kritis dan strategis yang harus saling melengkapi dalam melaksanakan pembangunan di desa. Mengingat BPD sebagai lembaga formal punya peran strategis dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, demokratisasi dan kesejahteraan warga desa. Hingga mengawasi setiap pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah desa,” ujarnya.

Baca Juga:

Apalagi disebutkan Bamsoet, APBN Tahun 2023 telah dialokasikan dana desa sebesar Rp70 triliun untuk 74.954 desa di 434 kabupaten/kota. Dan setiap desa bisa mendapatkan dana desa lebih dari Rp miliar.

“Pemanfaatannya harus dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Karena itu dibutuhkan BPD dan pemerintahan desa yang seiring sejalan tanpa melupakan prinsip check and balances antar keduanya,” ia mengingatkan.

Bamsoet menambahkan, pemanfaatan dana desa juga harus diatur agar fleksibel. Selain untuk program pemerintahan desa, juga harus bisa mendukung berbagai program pemulihan dan pertumbuhan ekonomi. Seperti menggerakan sektor ekonomi kreatif masyarakat desa, menggerakan sektor pertanian yang menjadi keunggulan desa, hingga memaksimalkan potensi sektor energi baru terbarukan desa.

“Sebagai contoh, desa memiliki peran strategis dalam menangkal krisis pangan. Mengingat produsen pangan, yaitu petani yang tinggal di desa mencapai 35,94 juta jiwa. Proporsi penduduk desa juga mencapai 71 persen dari populasi penduduk Indonesia. Artinya, produsen dan konsumen pangan sebagian besar tinggal di pedesaan. Jika BPD dan pemerintah desa bisa saling menguatkan, tidak mustahil melalui pemanfaatan dana desa yang digunakan secara tepat guna dan tepat sasaran, bisa menjadikan desa sebagai benteng penjaga pertahanan kedaulatan pangan, energi, hingga finansial,” pungkasnya.(tmB)