Puluhan Saksi Diperiksa, Jaksa Selidiki Dugaan Korupsi di Desa Sejahtera

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Fajar Yulianto
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Fajar Yulianto

Ketapang, BerkatnewsTV. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana desa di Desa Sejahtera Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara.

“Posisi sekarang pengumpulan bukti di penyelidikan, pengumpulan dokumen dan permintaan ketarangan saksi-saksi,” jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Fajar Yulianto. Kamis (13/1).

Saat ini tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ketapang sudah menindaklanjuti pelaporan dugaan korupsi dan mengumpulkan saksi untuk memperkuat penyelidikan.

“Terus ditindaklanjuti oleh teman-teman di Pidsus Kejari Ketapang. Mulai akhir tahun hingga lanjut awal bulan tahun ini terus melakukan pemanggilan saksi-saksi,” tambahnya.

Fajar meminta kepada masyarakat untuk tidak khawatir atas pemanggilan saksi, dikarenakan pemanggilan saksi ini diperlukan untuk mendukung penyelidikan, seperti pengumpulan dokumen dan informasi.

“Sudah ada puluhan saksi yang dipanggil. Pengumpulan keterangan dan dokumen untuk membuat jelas perkara ini. Jadi pemanggilan hingga para saksi itu bukan kita bermaksud membuat resah masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga:

“Kalau berikan data sebenarnya maka posisi hanya sebagai saksi saja. Pada Pasal 21 ada menyebutkan, kalau tidak salah setiap orang yang dengan sengaja menghalangi penanganan perkara penyelidikan, penyidikan sampai persidangan itu ada ancaman hukumannya,” tegasnya.

Berdasarkan Pasal 21 UU RI 31/1999 Jo. UU RI 20/2001: “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

“Karena surat perintah tugas atau penyelidikan memang ada batas waktunya juga. Tentu dari kapan dan sebagainya, kita akan koordinasikan dengan Bidang Pidsus dahulu,” pungkasnya.(naf)