Pontianak, BerkatnewsTV. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Barat (Kalbar) menemukan tiga desa di Kabupaten Kayong Utara tidak layak mengucurkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa program perlindungan sosial.
Para calon penerima BLT tersebut sebanyak 2110 Kepala Keluarga BLT desa belum terdaftar di BPKS.
“Kedua penggunaan BLT desa pada Pemerintah Desa Padu Banjar, Pulau Kumbang dan Telok Batang, tidak sesuai peruntukannya masing-masing sebesar Rp31 juta, Rp29 juta dan Rp42 juta,” ungkap Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalbar, Wahyu Priyono, saat penyerahan hasil pemeriksaan semester II tahun anggaran 2022, Selasa (10/1).
Baca Juga:
- Kayong Utara Peringkat Kelima se Indonesia Penyelesaian Batas Desa
- Kades Diingatkan Tidak Salah Gunakan Dana Desa
Adapun, kekurangan lainnya juga pada empat desa lainya dengan permasalahan berkas belum ditanda tangani oleh KPM. Jumlah empat desa tersebut, dari 19 desa yang sudah seharusnya dapat mencairkan BLT desa.
“Yaitu Desa Padang, Matang Jaya, Nipah Kuning dan Lumbung Batu,” tambahnya .
Kesempatan itu juga penyampaian laporan hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas strategi nasional pencegahan korupsi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Serta pemeriksaan atas kepatuhan pengelolaan program perlindungan sosial melalui BLT Desa di Kabupaten Kayong Utara, dan laporan kinerja atas penyediaan akses air minum dan sanitasi layak dan aman di Kabupaten Kubu Raya. (dian)