Pontianak, BerkatnewsTV. Dua orang narapidana (napi) Lapas Klas IIA Pontianak ternyata otak dari pemasok 1.563 butir pil ekstasi asal Belanda ke Kalbar.
Keduanya yakni AS dan M merupakan terpidana yang sedang menjalani proses hukum di Lapas Pontianak lantaran kasus narkoba tembakau gorila tahun 2020.
“Otaknya warga binaan di Lapas berjumlah dua orang. Jumlahnya sebanyak 1.563 butir,” ungkap Direktur Reserse narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo.
Paket ekstasi ini dikirim dari Jakarta melalui Pos pada tanggal 22 Desember 2022 dan tiba di Pontianak pada tanggal 30 Desember 2022.
Baca juga:
- Tahun Baru di Kalbar Nyaris Beredar 1.563 Pil Ekstasi Asal Belanda
- Keluar dari Lapas, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap
Namun setelah beberapa hari paket tidak diambil pemilik akhirnya tanggal 2 Januari 2023 sore barulah paket itu di ambil oleh HG dan S sebagai kurir.
Akan tetapi rencana itu telah tercium aparat keamanan yang berhasil membekuk keduanya kemudian digelandang ke Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan.
Nyanyian keduanya ini lah, terungkap bahwa pemilik ribuan ekstasi tersebut adalah AS dan M terpidana di Lapas Klas IIA Pontianak ditambah F sedang menjalani pemeriksaan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yang masing-masing memiliki peran berbeda.
Barang bukti yang diamankan yaitu bungkus plastik berisi 7 kantong plastik berisikan ekstasi dengan berbagai macam warna yang seperti pink muda kuning stabilo, biru, abu-abu, pink tua, biru tosca dan putih serta 3 unit ponsel.(tmB)