Aroma Korupsi di Perusda Aneka Usaha Rugikan Rp2,6 Miliar

Aroma dugaan korupsi di Perusda Aneka Usaha Kalimantan Barat terendus aparat hukum. Dua perkara dugaan korupsi yang saling berkaitan dengan nilai total Rp9,7 miliar telah diperiksa yakni pengadaan serta pelatihan mesih pabrik pupuk sebesar Rp2,4 miliar dan pembangunan pabrik pupuk sebesar Rp7,3 miliar.
Aroma dugaan korupsi di Perusda Aneka Usaha Kalimantan Barat terendus aparat hukum. Dua perkara dugaan korupsi yang saling berkaitan dengan nilai total Rp9,7 miliar telah diperiksa yakni pengadaan serta pelatihan mesih pabrik pupuk sebesar Rp2,4 miliar dan pembangunan pabrik pupuk sebesar Rp7,3 miliar.

Pontianak, BerkatnewsTV. Aroma dugaan korupsi di Perusda Aneka Usaha Kalimantan Barat terendus aparat hukum.

Dua perkara dugaan korupsi yang saling berkaitan dengan nilai total Rp9,7 miliar telah diperiksa yakni pengadaan serta pelatihan mesih pabrik pupuk sebesar Rp2,4 miliar dan pembangunan pabrik pupuk sebesar Rp7,3 miliar.

“Hasil audit dari dua kegiatan itu telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto.

Kepada wartawan pada Selasa (3/1), Indra menyebutkan proyek pengadaan dan pembangunan di tahun 2015. Dan telah ditangani pihaknya sejak Januari 2022.

Baca Juga:

Sebanyak 82 orang saksi telah menjalani pemeriksaan termasuk dewan direksi dan saksi ahli. Alhasil, empat orang ditetapkan tersangka

Keempatnya yaitu AP selaku Direktur Perusda Aneka Usaha Kalbar, SBR selaku Direktur PT Yudha Ayudia, HA selaku Direktur PT Trijaya Bangun Usaha dan ZA dari pihak eksternal.

Modusnya tambah Indra, yaitu pemenang telah disiapkan dan ditetapkan sebelum pelaksanaan pelelangan dilakukan. Dan untuk memuluskan langkah tersebut para pihak telah melakukan beberapa kali pertemuan.

“Bahkan pekerjaannya tidak selesai dan tidak sesuai spesifikasi,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

“Berkasnya tinggal pelimpahan ke kejaksaan,” pungkasya.(tmB)