Kubu Raya, BerkatnewsTV. Sebanyak 1.700 perusahaan yang beroperasi di Kubu Raya belum menyampaikan laporan kepesertaan BPJS pekerja.
“Penyampaiannya secara by perusahaan, by name, by NIK, by address, apakah pekerja itu sudah mendapatkan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan,” ucap Kepala Disnakertrans Kubu Raya, Wan Iwansyah, Rabu (4/1/).
Menurutnya BPJS Kesehatan ada dua sumber anggaran melalui APBD/APBN atau perusahaan itu sendiri sedangkan kewajiban yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yakni anggaran dari perusahaan tersebut.
Baca Juga:
- Pekerja Rentan akan Dilindungi BPJS Ketenakerjaan
- Tunggakan BPJS Kesehatan di Lima Kabupaten Rp132 Miliar
“Kalau dia dibiayai oleh Penerima Bantuan Iuran (PBI) tentu ini salah. Dan harus dikembalikan menjadi biaya dari perusahaan,” katanya.
Selama ini tutur dia, perusahaan memakai system WLKP yang dinilai kurang efektif. Untuk itu, pihaknya menargetkan untuk mendata ulang penyampaian laporan tersebut.
“Sudah ada sejumlah perusahaan yang melaporkan. Akan kita lakukan verifikasi untuk dilaporkan ke pak Sekda,” jelasnya. (dian)