22 Bacalon Anggota DPD akan Diverifikasi

Ketua KPU Kalbar Ramdan bersama anggota saat menerima penyerahan syarat dukungan dari bacalon anggota DPD RI pada Kamis (29/12) lalu. Dari total 28 orang tersisa 22 orang yang dinyatakan akan diverifikasi dan mengikuti tahap berikutnya.
Ketua KPU Kalbar Ramdan bersama anggota saat menerima penyerahan syarat dukungan dari bacalon anggota DPD RI pada Kamis (29/12) lalu. Dari total 28 orang tersisa 22 orang yang dinyatakan akan diverifikasi dan mengikuti tahap berikutnya. Foto: fan

Pontianak, BerkatnewsTV. Penyerahan syarat dukungan bakal calon (bacalon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Kalimantan Barat (Kalbar) telah berakhir pada Kamis, 29 Desember 2022.

Dari 28 orang yang menyerahkan berkas ke KPU Kalbar, 3 bacalon diantaranya ditolak dan 3 bacalon lainnya batal menyerahkan dukungan.

Sehingga yang tersisa hanya 22 bakal calon (bacalon) yang akan melanjutkan tahap berikutnya yaitu verifikasi administrasi.

Ke-22 bacalon tersebut yaitu Bride Suryanus Allorante, Markus Jimi, Maria Goreti, Tukirin Suryo Adinagoro, Hairiah, David Oendoen, John Murkanto Ajan, Rubaeti Erlita, Daud Yordan, Erlinawati, dan Christiandy Sanjaya.

Dominikus Okbertus Srikujam, Rusli, Mujilastuti, T.T.A. Nyarong, Fachrudin Darajat Siregar, Mauritius Arya Tanjungpura, Makarius Sintong, Syarif Melvin, Pensong, Arisa Fauliza, dan Cornlius Kimha.

Baca Juga:

Komisioner KPU Kalbar Bidang Divisi Teknik Erwin Iriawan mengatakan selanjutnya syarat dukungan ke-22 bacalon ini akan diverifikasi mulai 20 Desember 2022 – 12 Januari 2023 dan akan dilanjutkan dengan tahapan lain berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022.

“Untuk melakukan penyerahan dukungan minimal tersebut, bacalon wajib memenuhi jumlah minimal dukungan pemilih sejumlah 2.000 yang tersebar di minimal 7 Kabupaten/Kota di Kalbar,” terangnya.

Selain itu tambah Erwin, bacalon wajib menyampaikan permohonan akses silon ke KPU Kalbar terlebih dahulu karena seluruh proses yang dilakukan menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) DPD.(tmB)