Pontianak, BerkatnewsTV. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak memastikan Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara akan tetap menjadi satu daerah pemilihan (dapil) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kepastian itu disampaikan Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi saat sosialisasi hasil uji publik dan hasil pencermatan rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Pontianak di Pemilu 2024, Kamis (29/12).
“Besar kemungkinan Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara tetap satu dapil,” katanya.
Memang diakui Deni, pihaknya telah mengusulkan dua opsi ke KPU RI terkait rancangan penataan dapil di Kota Pontianak. Keputusan KPU RI tersebut diperkirakan baru keluar bulan Februari 2023.
Opsi pertama yakni dapil tetap sama dengan Pemilu 2019 lalu dan opsi kedua yakni pemecahan dapil khusus untuk Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara.
Baca Juga:
Akan tetapi tambah Deni, untuk opsi kedua tampaknya tidak akan disetujui karena tidak memenuhi prinsip – prinsip penataan dapil.
“Prinsip itu yakni proposionalitas dimana harus memperhatikan kesetaraan alokasi kursi antardapil untuk menjaga perimbangan alokasi kursi setiap dapil,” bebernya.
Selain itu tambah Deni, Penggabungan dapil juga memperhatikan Pasal 13 ayat 2 PKPU Nomor 6 tahun 2022. Dimana kecamatan yang memperoleh alokasi tiga kursi dapat digabungkan dengan satu atau beberapa kecamatan lain yang berbatasan langsung dengan wilayah kabupaten/ kota yang sama, sehingga membentuk 1 dapil anggota DPRD dengan alokasi paling banyak 12 kursi.
Jika dipecah sebut Deni, jumlah alokasi kursinya terlalu jomblang. Pontianak Tenggara hanya mendapatkan tiga kursi, jumlah ini terlalu jomblang dibandingkan dapil lain.
“Sehingga ketika digabungkan Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara maka alokasinya menjadi 10 kursi,” terangnya.(rob)