Sanggau, BerkatnewsTV. Sebanyak 61 narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan kelas II B Sanggau menerima remisi dalam rangka hari Natal.
“Seluruhnya merupakan kategori remisi khusus I, tidak ada dalam kategori remisi khusus II. Remisi khusus I yang diterima 61 orang WBP mulai dari 15 hari hingga 2 bulan,” jelas
Kepala Rutan Kelas II B Sanggau Acip Rasidi, Senin (26/12)
Acip merinci, dari jumlah 61 WBP tersebut sebanyak 26 orang mendapat remisi 15 hari, 32 orang mendapat remisi 1 bulan, 2 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan.
Baca Juga:
Ia berharap WBP penerima remisi dapat meresapi momentum Natal dan selalu bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sebab remisi ini merupakan nikmat yang layak para WBP terima karena telah berupaya memperbaiki diri menjadi lebih baik.
Kepada WBP yang belum menerima remisi, ia meminta agar bersabar, tetap mengikuti program yang telah ditentukan dan terus memperbaiki diri selama menjalankan hukuman pidana.
“Jangan melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” tegasnya. (pek)