Kubu Raya, BerkatnewsTV. Usulan rancangan pemecahan tiga daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Sui Raya oleh KPU Kubu Raya mendapat penolakan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
PKS menilai belum saatnya Kecamatan Sui Raya dipecah menjadi tiga dapil di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Sebab ada beberapa persoalan yang mesti ditinjau ulang oleh KPU Kubu Raya.
“Adanya pertentangan antara surat KPU Nomor 242/PL.01.3-SD/6112/2/2022 tertanggal 10 November 2022 dengan surat KPU Nomor 310/PL.01.1-Und/6112/2/2022 tertanggal 12 Desember 2022 tentang penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kubu Raya,” ungkap Ketua Fraksi PKS DPRD Kubu Raya, M. Amri, Senin (19/12).
Disebutkan Amri, surat KPU Nomor 242/PL.01.3-SD/6112/2/2022 tertanggal 10 November 2022 hanya menyatakan opsi 7 dapil di Kubu Raya. Dan surat ini telah beredar di kalangan publik.
Namun, tanggal 12 Desember 2022 terbit lagi surat KPU Nomor 310/PL.01.1-Und/6112/2/2022 yang mengusulkan dua rancangan dapil.
“Ini artinya ada semacam penggiringan opini bahwa memang sudah pecah dapil. Harusnya KPU tidak ada kepentingan politik di sini. Akan tetapi saat uji publik tanggal 15 Desember 2022 KPU mengusulkan rancangan pemecahan dapil,” jelasnya.
Baca Juga:
- Perda Kecamatan Kumpai Raya dan Teluk Air Disahkan
- Berapa Jumlah Kursi di Kumpai Raya. Ini Penjelasan KPU
Akan tetapi, menurut Komisioner KPU Kubu Raya Encep Endan penambahan dapil di Sui Raya ini seiring pemekaran Kecamatan Sui Raya menjadi Kecamatan Kumpai Raya yang Perdanya telah disahkan DPRD bersama Pemkab Kubu Raya tanggal 29 Agustus 2022 lalu.
“Hal ini dalam rangka melihat arah kebijakan daerah adanya pembentukan Kecamatan Kumpai Raya dan juga posisinya secara politis telah ditetapkan Perdanya pada 29 Agustus 2022 lalu,” katanya, Sabtu (17/12).
Berbeda kajian PKS yang disampaikan Amri, menegaskan pemekaran Kecamatan Sui Raya menjadi Kumpai Raya tidak bisa dijadikan dasar karena sampai hari ini Kumpai Raya belum definitif.
“Nomor register kecamatannya belum ada, bahkan bagian hukum Pemkab Kubu Raya menyebutkan belum keluar lembaran daerah karena masih dievaluasi sampai hari ini. Selain itu pada saat pembahasan APBD 2023 tidak ada dialokasikan anggaran untuk Kecamatan Kumpai Raya tahun depan,” ungkapnya.
Anehnya lagi tambah Amri, dalam rancangan KPU tidak masukan Desa Permata Jaya dan Sukulanting yang notabene wilayah Kumpai Raya. Padahal kedua desa ini sudah definitif dan mendapat kode desa.
“Ini bertentangan dengan kecamatan yang belum mendapatkan kode kecamatan menjadi dasar pemecahan dapil sementara desa yang sudah definitif tidak dimasukan dalam dapil,” terangnya.
Kemudian alasan lain dari KPU disebutkan Amri yakni untuk pemerataan pembangunan. Menurutnya ini tidak bisa menjadi dasar karena kebijakan pembangunan kewenangan dari kepala daerah.
“Sebagai contoh pembangunan jalan poros di tahun 2023 tidak juga terjadi pemerataan,” ungkapnya lagi.
Ia juga menyayangkan alasan proposionalitas yang menjadi dasar pemecahan dapil. PKS menilai juga tidak bisa menjadi dasar karena pada saat 2019 lalu KPU juga menyatakan dapil Sungai Raya dengan dua dapil sudah proposinalitas.
“Namun sekarang diubah lagi dengan tiga dapil sudah proposionalitas. Jika komisioner KPU mendatang berganti orang bisa jadi kebijakan berubah lagi. Jadi tolak ukur proposionalitas itu seperti apa,” tanyanya.
Terkait penghitungan suara di tingkat PPK yang dinilai makan waktu cukup lama. Menurut PKS tambah Amri, hal itu persoalan manajemen KPU yang mengatur di dalamnya. Mau cepat atau lambat hanya KPU yang mengaturnya.
Pengalaman 2019 lalu pleno hanya dipusatkan satu tempat yakni di kantor Kecamatan Sungai Raya maka wajar saja penghitungannya bisa lama.
Maka Amri mengingatkan KPU harus evaluasi sistem manajemen kerja untuk penghitungan suara agar bisa lebih cepat. Parpol akan senang jika cepat karena jika lamban maka potensi kecurangan lebih besar terjadi.
“Jadi kajian PKS menilai pemecahan dapil ini akan lebih baik dilakukan pada Pemilu 2029 dengan pertimbangan diatas yang sudah matang,” sarannya.
Baca Juga:
Kecamatan Sungai Raya di Kabupaten Kubu Raya direncanakan akan dipecah menjadi tiga daerah pemilihan (dapil) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Rencana itu telah menjadi satu dari dua rancangan yang telah diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubu Raya kepada KPU RI.
Komisioner KPU Kubu Raya Encep Endan menyebutkan, tiga dapil di Kecamatan Sui Raya untuk Pemilu 2024 yakni Kubu Raya I dengan alokasi 8 kursi yang meliputi 5 desa antara lain Desa Sui Raya Dalam, Sui Raya, Parit Baru, Teluk Kapuas dan Arang Limbung.
Kemudian Kubu Raya II dengan alokasi 5 kursi yang meliputi 5 desa yakni Desa Limbung, Kuala Dua, Mekar Sari, Sui Asam dan Sui Bulan
Serta Kubu Raya III dengan alokasi 4 kursi meliputi 11 desa yang meliputi Desa Kapur, Mekar Baru, Madu Sari, Sui Ambangah, Tebang Kacang, Kali Bandung, Muara Baru, Pulau Limbung, Pulau Jambu, Gunung Tamang dan Permata Jaya.
“Sehingga di Pemilu 2024 diusulkan ada penambahan satu dapil yakni di Kecamatan Sui Raya yang dipecah menjadi tiga dapil,” jelasnya, Sabtu (17/12).
Untuk alokasi kursi di tiga dapil tersebut dikatakan Encep menjadi 17 kursi, bertambah 1 kursi dibandingkan Pemilu 2019 16 kursi.
“Satu kursi ini diambil dari dapil Kubu Raya VII (Sui Ambawang-Kuala Mandor B). Sehingga di sana menjadi 8 kursi dari semula 9 kursi di Pemilu 2019 lalu,” terangnya.
Penghitungan ini dijelaskan Encep berdasarkan jumlah penduduk yang sangat pesat di Kecamatan Sui Raya dibandingkan di Kecamatan Sui Ambawang – Kuala Mandor B.(tmB/rob)