Norsan Ingatkan Tugas Sumastro Pj Wali kota Singkawang

Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsa melantik Penjabat Wali Kota Singkawang Sumastro di Balai Petitih, Minggu (18/12).
Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsa melantik Penjabat Wali Kota Singkawang Sumastro di Balai Petitih, Minggu (18/12). Foto: farhan

Pontianak, BerkatnewsTV. Penjabat Wali Kota Singkawang Sumastro resmi dilantik oleh Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan.

Sumastro menggantikan Wali kota dan Wakil Wali Kota definitif 2017 – 2022, Tjai Tjui Mie – Irwan yang masa baktinya selesai pada 17 Desember 2022.

Pengukuhan Sumastro berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3.-6267 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat sampai dengan Dilantiknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang definitif setelah Pemilukada tahun 2024 mendatang.

“Tugas yang harus segera dilaksanakan diantaranya adalah melaporkan dan mengusulkan pengisian penjabat Sekretaris Daerah Kota Singkawang. Namun saya minta saudara yang menjadi prioritas utama adalah menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sampai dengan dilantiknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih,” tegas Ria Norsan disela pelantikan, Minggu (18/12).

Baca Juga:

Norsan juga menekankan kepada Sumastro untuk menjalankan tugas pemerintahan sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk penanganan banjir yang kerap melanda Kota Singkawang belakangan ini.

“Jalankan tugas – tugas pemerintahan sesuai dengan aturan dan kewenangan yang berlaku. Juga lakukan upaya – upaya untuk pencegahan dan penularan covid 19. Hal lain yang perlu juga mendapat perhatian saat ini yakni curah hujan yang tinggi, sehingga bencana banjir dan tanah longsor masih menjadi ancaman di beberapa daerah. Untuk itu, prasarana penanggulangan kedaruratan bencana harus selalu siap dan disiagakan,” ia mengingatkan.

Norsan juga meminta Sumastro optimalkan koordinasi dan terus bersinergi dengan Forkopimda dan lembaga masyarakat dalam menjalan roda pemerintahan.

“Meskipun sebagai penjabat Wali Kota akan tetapi tugas, wewenang dan tanggung jawab yang dimiliki sama dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab seorang Wali Kota,” terangnya.

Begitu pula halnya dengan DPRD Singkawang, Norsan berharap dapat tercipta hubungan yang harmonis dengan penjabat Wali kota dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah.(tmB)