Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) disebut-sebut sebagai salah satu penyebab utama kerusakan jalan di Kubu Raya.
Kendaraan ODOL yang mengangkut muatan lebih dari kapasitas dan kendaraan dimodifikasi kerap melewati jalan poros desa yang kapasitasnya tidak lebih dari lima ton.
“Akibatnya banyak jalan yang telah dibangun pemerintah kemudian rusak karena adanya kendaraan ODOL,” kata Sekretaris Daerah Pemkab Kubu Raya Yusran Anizam, Minggu (18/12).
Bupati Kubu Raya tambah Yusran telah membuat peraturan bupati tentang penanganan masalah kendaraan ODOL. Ia berharap peraturan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah desa dengan membuat peraturan desa serupa.
Baca Juga:
- Tilang Kendaraan ODOL Ditiadakan Selama Tiga Bulan
- Rawat Ketahanan Jalan Poros, Kendaraan ODOL Ditertibkan
“Bupati sudah membuat peraturan bupatinya. Nah, ini boleh ditindaklanjuti dengan peraturan desa untuk penanganan kendaraan ODOL. Jadi jangan masyarakat main hakim sendiri, tidak boleh. Tidak boleh juga main cegat kalau ada kendaraan ODOL. Jadi harus diatur penanganannya. Laporkan ke pihak yang berwajib,” harapnya.
Ia pun mengajak semua elemen untuk bersama-sama menjaga infrastruktur jalan yang telah dibangun oleh pemerintah daerah.
“Saya mohon bantuan dari seluruh jajaran pemerintahan sampai ke desa, dusun, RT dan RW, termasuk TNI/Polri serta para tokoh masyarakat, mari sama-sama kita kawal ini. Karena banyak jalan yang sudah kita bangun belum berapa lama rusak lagi karena adanya ODOL,” harapnya.(tmB)