Pontianak, BerkatnewsTV. Seiring semakin bertambahnya volume sampah, luas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kalbar masih minim.
Menurut Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan, hal ini menjadi kendala yang dihadapi berbagai pihak. Sehingga kapasitasnya harus diperluas.
“Sampah semakin bertambah, tetapi tempat pembuangannya tidak diperluas,” jelasnya saat memimpin Rapat Kerja bersama Tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (8/12).
Baca Juga:
Lebih lanjut, Wagub Kalbar menjelaskan TPA sampah sudah tersedia di seluruh kab/kota di Kalbar. Tetapi, kapasitas pembuangannya masih kurang besar.
“Pemprov Kalbar sudah menindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 45 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengelolaan persampahan di kabupaten/kota. Jadi, Pemprov Kalbar hanya mengoordinasikan, namun pengelolaan ada di Pemkab/Pemkot,” kata Wagub Kalbar.
Sementara itu, Baleg DPR RI berharap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dapat diimplemetasikan dengan baik oleh seluruh pemerintah daerah di Kalbar.(tmB)