Pontianak, BerkatnewsTV. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah mengeluarkan Surat Edaran larangan menjual obat sembarangan, salah satunya antibiotik.
Karena antibiotik harus sesuai dengan resep dokter. Hal ini kini menjadi perbincangan hangat, terkait dengan kasus yang ada seperti gagal ginjal.
Gubernur Kalbar Sutarmidji menegaskan akan memberikan sanksi berupa pencabutan ijin kepada apotik atau farmasi yang melanggar larangan tersebut.
“BPOM harus berperan penting. Dengan adanya Surat Edaran Gubernur, selanjutnya akan terus dilakukan pengawasan. Seandainya coba-coba melanggar, izin-izin mereka akan dicabut,” tegasnya saat memperingati Pekan Kesadaran Antimikroba Dunia, Rabu (30/11).
Baca Juga:
- Cegah Ginjal Akut Misterius, Apotek Dilarang Jual Obat Sirup
- Resmikan RSUD Soedarso, Jokowi Harap Warga Kalbar Tidak Berobat Keluar Negeri
Sementara itu Ketua Umum PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Noffendri Roestam, menyatakan dukungannya kepada Gubernur yang mengeluarkan Surat Edaran terkait peredaran obat tersebut.
“Kita sangat mendukung pelarangan pemberian antibiotik tanpa resep dokter. Se-Indonesia ada 700.000 kasus per tahun akibat penggunaan antibiotik tanpa resep dokter. Sehingga kebijakan Gubernur ini sangat strategis. Jadi kita tegaskan kembali, di Kalbar tidak boleh ada Apotek yang memberikan antibiotik tanpa resep dokter,” ujarnya.
Ketua IAI Kalbar Yenieta Arbiastuti mengatakan bahwa dengan adanya Surat Edaran pelarangan pemberian antibiotik tanpa resep dokter terdapat penurunan yang signifikan.
Ia menjelaskan bahwa pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia selalu mengadakan edukasi kepada masyarakat.
“Kami juga mendukung terkait pelarangan pemberian antibiotik tanpa resep dokter, dan terus melakukan sosialisasi terkait penggunaan antibiotik yang harus diresepkan,” pungkasnya.(tmB)