loading=

MPP Layani 1.307 Perijinan

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kubu Raya Maria Agustina saat peresmian MPP oleh Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, Senin (28/11).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kubu Raya Maria Agustina saat peresmian MPP oleh Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, Senin (28/11). Foto: rio

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kubu Raya Maria Agustina mengatakan total ada 1.307 jenis pelayanan yang diberikan di Mal Pelayanan Perijinan (MPP) Kubu Raya.

Pelayanan tersebut terdiri atas 1.264 pelayanan di DPMPTSP dan 43 jenis layanan di unit/instansi di MPP.

”Perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN, BUMD, dan pihak swasta yang memberikan pelayanan yang tergabung di MPP Kubu Raya yakni DPMPTSP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Pendapatan Daerah, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat, Samsat Provinsi Kalimantan Barat, Polres Kubu Raya, PT Taspen Pontianak, BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, BPJS Kesehatan pontianak, dan PDAM Kubu Raya,” terangnya disela peresmian MPP Kubu Raya, Senin (28/11).

Baca Juga:

Maria mengungkapkan kantor pelayanan publik telah diatur standarnya oleh pemerintah. Hal itu guna memberikan pelayanan publik yang prima dan memenuhi bagi masyarakat berkebutuhan khusus, seperti manula, ibu menyusui, dan difabel.

”Mal Pelayanan Publik adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, BUMN, BUMD, dan swasta secara terpadu pada satu tempat,” jelasnya.

Maria menuturkan penyelenggaraan MPP bertujuan untuk mengintegrasikan pelayanan demi meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan. Selain itu juga untuk meningkatkan daya saing serta memberikan kemudahan berusaha.(tmB))