Paolus Hadi Tidak Intervensi Penambahan Dapil di Pemilu

Bupati Sanggau Paolus Hadi telah memerintahkan Satpol PP Sanggau untuk patroli di daerah rawan mencegah tindak kejahatan seperti begal payudara
Bupati Sanggau Paolus Hadi telah memerintahkan Satpol PP Sanggau untuk patroli di daerah rawan mencegah tindak kejahatan seperti begal payudara

Sanggau, BerkatnewsTV. KPU Kabupaten Sanggau menawarkan opsi rancangan penambahan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu tahun 2024 mendatang.

Opsi penambahan tersebut berdasarkan aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan ke KPU Kabupaten Sanggau. Opsi ini juga berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2022.

Bupati Sanggau Paolus Hadi menegaskan, sepanjang opsi KPU tersebut mendapat persetujuan publik termasuk para kontestan Pemilu dengan berbagai pertimbangannya, tentunya Pemerintah Kabupaten Sanggau menpersilakan untuk dibahas.

“Saya sebagai Bupati kan tidak punya kewenangan untuk intervensi, tapi jika memang ini sudah waktunya untuk dibahas silakan dibahas, pesan saya harus dibahas bersama,” sarannya usai rapat paripurna di DPRD Sanggau, Kamis (24/11).

Baca Juga:

Sementara itu Komisioner KPU Sanggau, Iis Supianto menyatakan di Peraturan KPU penataan dapil mengacu pada tujuh prinsip.

Opsi pertama, lanjut Iis, mengacu pada pemilu tahun 2019 dengan rincian Sanggau 1 terdiri dari Kecamatan Kapuas dengan 7 kursi. Sanggau 2 terdiri dari Kecamatan Tayan Hilir, Toba dan Meliau dengan jumlah 9 kursi. Sanggau 3 terdiri dari Kecamatan Parindu, Tayan Hulu dan Balai dengan jumlah 9 kursi Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Noyan, Beduai, Kembayan, Sekayam dan Entikong dengan jumlah 9 kursi,. Dapil 5 terdiri dari Kecamatan Mukok, Jangkang dan Bonti dengan jumlah 6 kursi.

“Opsi kedua untuk Pemilu 2024 yang ditawarkan KPU Sanggau yakni Sanggau 1 terdiri dari Kecamatan Kapuas dengan 7 kursi. Sanggau 2 terdiri dari Kecamatan Tayan Hilir, Toba dan Meliau dengan jumlah 8 kursi. Sanggau 3 terdiri dari Kecamatan Parindu, Tayan Hulu dan Balai dengan jumlah 9 kursi. Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Noyan, Beduai, Kembayan dengan jumlah 5 kursi. Sanggau 5 terdiri dari Kecamatan Sekayam dan Entikong dengan jumlah 5 kursi. Dapil 6 terdiri dari Kecamatan Mukok, Jangkang dan Bonti dengan jumlah 6 kursi. Total kursi tetap 40 kursi DPRD,” ungkap Iis.

Iis menegaskan bahwa, opsi tersebut baru merupakan rancangan yang akan lakukan diuji publik. Uji publik ini nantinya akan melibatkan seluruh komponen masyarakat. (pek)