Description

Gugus Tugas Reforma Agraria Hindari Penyimpangan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Kamis (24/11).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Kamis (24/11).. Foto: naufal

Ketapang, BerkatnewsTV. Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) diingatkan untuk menghindari berbagai penyimpangan dalam melaksanakan tugasnya.

“Saya minta seluruh perangkat daerah yang tergabung dalam gugus tugas reforma agraria bersinergi melaksanakan tugas sesuai dengan bidang masing-masing dan menghindari penyimpangan dalam pelaksanaan tugas,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Kamis (24/11).

Ia juga mengingatkan Pengimplementasian program-program reforma agraria harus mengkedepankan nilai persatuan guna menghindari perpecahan antar warga, juga memegang teguh prinsip keadilan sosial agar tidak menguntungkan satu pihak.

Ia sebutkan rakor GTRA merupakan agenda untuk mewujudkan keadilan dalam penyelesaian ketimpangan penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemamfaatan tanah, menangani sengketa dan konflik agraria serta menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan.

“Reforma agrarian ini untuk menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan dan memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, termasuk memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup,” ujarnya.

Baca Juga:

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang Banu Subekti mengatakan, dalam program legalisasi aset melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2022 dengan total jumlah bidang sebanyak 70.627 bidang.

“Pada program Redistribusi Tanah dilakukan sejak 2018 hingga 2022, total jumlah bidang pelaksanaan program sebanyak 32.785 bidang,” ucapnya.

Salah satu kegiatan GTRA Kabupaten Ketapang adanya Kampung Reforma Agraria. Dalam penentuan kampung reforma telah dilakukan peninjauan lokasi dengan melihat potensi di desa yang telah menjadi lokasi kegiatan Penataan Akses (Pemberdayaan Tanah Masyarakat).

“Dari tiga desa yang menjadi lokasi pemberdayaan, diantaranya Desa Kinjil Pesisir dan Desa Suka Baru di Kecamatan Benua Kayong, serta Desa Suka Maju di Kecamatan Muara Pawan. Desa Suka Baru Kecamatan Benua Kayong telah terpilih dan memenuhi unsur penilaian Kampung Reforma Agraria,” ujarnya.(naf)