Sintang, BerkatnewsTV. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang membutuhkan sebanyak 15.508 orang personel badan adhoc untuk mengurus pemilu, pemilihan gubernur dan pemilihan bupati pada tahun 2024.
Badan Adhoc pemilu itu antara lain Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa dan KPPS.
Badan adhoc ini akan mendapatkkan honor yang cukup menggiurkan per bulannya. Bahkan, juga telah dialokasikan untuk santuan kecelakaan hingga meninggal dunia.
“Honorarium badan adhoc tahun 2024 sebesar Rp2,5 juta untuk Ketua PPK, Rp2,2 juta untuk anggota PPK, Rp1,5 juta untuk Ketua PPS, Rp1,3 juta untuk anggota PPS, Rp1,2 juta untuk Ketua KPPS dan Rp1,1 juta untuk honor anggota KPPS. Honor ini meningkat 35 persen dibanding honor petugas pada 2019 yang lalu,” terang Komisioner KPU Sintang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Karsinah, Selasa (15/11).
Baca Juga:
- KPU Sintang Butuh 15 Ribu Tenaga Badan Adhoc Pemilu
- Cukup di Desa, Adminduk Tidak Lagi Perlu ke Disdukcapil
Selain itu tambahk Karsinah, pihaknya juga menyiapkan santunan kepada anggota badan adhoc yang mengalami meninggal dunia sebesar Rp36 juta per orang, cacat permanen Rp30,8 juta per orang, luka berat Rp16,5 juta, luka sedang Rp8,2 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta.
Syarat khusus menjadi PPK, PPS dan KPPS adalah bukan anggota parpol, berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, minimal tamat SMA sederajat dan tidak pernah dipenjara. Dan usia minimal 17, maksimal 55 tahun.(anty)