loading=

Cukup di Desa, Adminduk Tidak Lagi Perlu ke Disdukcapil

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengukuhkan 123 desa sebagai Desa Sadar Adminduk sehingga setiap pengurusan adminduk tidak perlu lagi datang ke Kantor Dinas Dukcapil, Selasa (15/11).
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengukuhkan 123 desa sebagai Desa Sadar Adminduk sehingga setiap pengurusan adminduk tidak perlu lagi datang ke Kantor Dinas Dukcapil, Selasa (15/11). Foto: rio

Kubu Raya, BerkatnewsTV. 123 desa di Kubu Raya dikukuhkan sebagai sebagai Desa Sadar Adminduk (Administrasi Kependudukan).

Desa Sadar Adminduk akan membantu masyarakat desa untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan (adminduk) tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil namun cukup hanya di kantor desa masing-masing.

“Desa Sadar Adminduk adalah bagian dari penerapan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yang diluncurkan pemerintah pusat pada 2018 lalu. Gerakan ini bertujuan membangun ekosistem pemerintahan dan masyarakat yang sadar akan pentingnya administrasi kependudukan,” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya Nurmarini, Selasa (15/11).

Hal ini pun tambah Nurmarinni sesuai peraturan bupati tentang pelimpahan wewenang kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian administrasi kependudukan. Sehingga penduduk tidak lagi perlu datang ke dinas maupun kecamatan melainkan cukup datang ke kepala seksi pemerintahan desa.

“Hingga kini 123 Desa Sadar Adminduk tersebut telah berhasil menghasilkan sebanyak 3.765 dokumen kependudukan. Bayangkan andaikata penduduk ini datang ke dinas atau kecamatan, tentu akan memakan waktu, tempat, biaya, dan energi yang cukup besar. Tetapi cukup dengan datang ke desa-desa, maka penduduk sudah bisa mendapatkan pelayanan walaupun nanti tetap dengan beberapa aturan dan rambu-rambu yang kita sepakati bersama,” kata Nurmarini.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan Desa Sadar Adminduk merupakan satu di antara wujud percepatan dalam hal pelayanan dan pemenuhan hak dasar masyarakat. Bagaimana semua hak dasar masyarakat bisa dipercepat tanpa ada hal-hal yang memberatkan masyarakat.

Baca Juga:

“Apa yang menjadi hak masyarakat itu tidak dibiarkan. Ada 123 desa sekarang dan kita jadikan percepatan ini. Memang sejak 2019 terus kita upayakan pelayanan kita di mana Dinas Dukcapil ini banyak sekali inovasinya yang memberikan kemudahan bagi masyarakat,” ujarnya.

Dengan adanya Desa Sadar Adminduk, kata Muda, pelayanan bisa langsung dilakukan di desa. Sehingga dapat menghemat anggaran dan waktu masyarakat. Sekaligus membuat warga merasakan efektivitas birokrasi di desa.

“Jadi fungsi dan pelayanan kita itu benar-benar langsung menjadi jangkar-jangkar yang bisa efektif. Ini soal visi bahagia pemerintah daerah di mana kita ingin mempercepat visi bahagia yaitu kebahagiaan bagi semua rumah tangga. Makanya peran-peran daripada desa ingin kita perkuat dengan terus dikawal oleh kecamatan,” tuturnya.

Kepala Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat Surianata akui Kubu Raya telah banyak menginsipirasi daerah lain terutama dalam pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil.

“Pencapaian demi pencapaian di Kubu Raya ini bukanlah sebuah pekerjaan yang mudah. Mengurus kependudukan dan pencatatan sipil ini menuntut kerja secara serius. Dan ternyata Dinas Dukcapil Kubu Raya telah menghasilkan berbagai karya inovasi,” ujarnya.

Surianata mengatakan tidak mudah bagi desa untuk menghasilkan ribuan dokumen kependudukan. Karena itu, dirinya mengapresiasi desa-desa di Kubu Raya yang telah berhasil membuktikan hal tersebut tersebut melalui sejumlah inovasi yang ada.

“Tidak gampang menghasilkan dokumen pelayanan sebanyak 3.765 jenis dokumen pelayanan terintegrasi. Tetapi melalui inovasi dalam sistem pelayanan, maka Dinas Dukcapil telah memberikan bukti pelayanan yang nyata sampai ke depan pintu rumah setiap kepala keluarga di desa,” pujinya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya Suharso juga memuji kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kubu Raya. Ia mengaku kagum dengan sejumlah inovasi yang dihasilkan Dinas Dukcapil dalam melayani masyarakat.

“Kita ini hadir diberikan amanah memang tugas kita melayani rakyat. Pemerintah desa itu adalah wujud perwakilan negara di daerah yang paling kecil yaitu desa. Jika camat ditunjuk, kepala dinas diangkat, tetapi kepala desa itu dipilih oleh masyarakat dan diberikan amanah untuk melayani. Karena itu sudah sepantasnya kita memberikan pelayanan ke masyarakat,” ucapnya.(tmB)