Kubu Raya, BerkatnewsTV. Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan Mekar Sari di Kecamatan Sui Raya Kabupaten Kubu Raya sebagai desa konstitusi.
Pengukuhan dilakukan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang didampingi Hakim Mahkamah Konstitusi, Gubernur Kalbar serta Bupati Kubu Raya.
“Dalam konteks kekinian, Desa Mekar Sari dengan berbagai etnik dan suku menjadi komunitas yang membentuk terciptanya rekonsiliasi pasca-konflik sosial yang terjadi,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Minggu (13/11).
Hal ini tambah Anwar terbukti warga Desa Mekar Sari dapat hidup damai dan rukun.
Ia menegaskan konstitusi menjadi suatu hal yang sangat eksklusif. Nilai konstitusi dirumuskan dari kearifan lokal dan tumbuh dari masyarakat.
Baca Juga:
- Mekar Sari Role Model Desa Konstitusi di Pulau Kalimantan
- Pemekaran Kecamatan Merapikan Geografis Desa
Sementara itu Gubernur Kalbar, Sutarmidji mendukung penetapan Mekar Sari sebagai Desa Konstitusi.
“Saya sangat setuju dan tidak salah Mahkamah Konstitusi menetapkan Desa Mekar sari sebagai desa konstitusi karena nilainya 90.92, hampir sempurna,” tuturnya.
Artinya tambah Sutarmidji, dari 54 indikator desa mandiri semua sudah dipenuhi oleh Desa Mekar Sari. Kemudian, untuk tahun ini akan dibangun SMA Negeri dan SMK Negeri di sini.
“Saya sebagai Gubernur senang karena program awal menjadi Gubernur adalah bagaimana membangun dimulai dari desa,” ujarnya.
Sutarmidji mengungkapkan di Kubu Raya sudah tidak ada desa yang sangat tertinggal dan desa tertinggal hanya tersisa 1 yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Sanggau. Hal ini pun karena permasalahan jaringan listrik.
“Sementara desa mandiri di Kubu Raya sekarang menjadi 586 salah satunya adalah Desa Mekar Sari,” ujarnya.(tmB)