Kubu Raya, BerkatnewsTV. Polisi menggrebek judi sabung ayam dan judi kolok-kolok di Kecamatan Sui Kakap.
Penggrebekan judi sabung ayam saat sedang berlangsung di kebun langsat Dusun Parit Banjar Desa Kalimas pada Minggu (30/10). Kemudian Senin (31/10) di Dusun Sungai Udang Hulu Desa Sungai Rengas juga digrebek judi kolok-kolok.
Hasil pengungkapan dua kasus perjudian, Polsek Kakap menangkap 6 orang pelaku diantaranya berinisial MIS (50), MK (30), YN (40), NW (52), TH (70) MY (41) dan IS (45) dan tersangka lainnya berinisial ER, NR dan DA sampai saat ini masih buron.
Barang Bukti yang diamankan berupa 14 ekor ayam jago siap adu, dengan kondisi 5 ekor dalam keadaan mati dan 9 ekor dalam keadaan hidup, 1 buah timbangan ayam, 12 tas plastik yang digunakan untuk membawa ayam aduan, 1 lembar lapak judi kolok-kolok, 3 buah dadu, 1 buah Hap kolok-kolok dan uang sebesar Rp2.503.000.
“Tidak ada pandang bulu dalam memberantas perjudian apa pun jenis perjudiannya dan tidak ada ruang bagi pelaku pelanggar hukum di Kubu Raya,” tegas Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y. Kumontoy saat konfrensi pers di Mapolsek Sui Kakap, Jumat (4/11).
Baca Juga:
Ia sebutkan perjudian merupakan atensi pimpinan dalam program prioritas Kapolri. Sehingga Polres Kubu Raya berkomitmen memberantas segala jenis kasus perjudian.
Kapolres tegaskan tersangka para penyelenggara akan dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke (1e) KUHP, sedangkan bagi pemain/pemasang taruhan akan dijerat dengan Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) dan ke (2) KUHP.
“Kami Polres Kubu Raya akan terus menindak perjudian dan tindak pidana lainya agar Kubu Raya benar-benar terbebas dari aksi perjudian dan tindak pidana lainya apapun,” janjinya.(tmB)