Sanggau, BerkatnewsTV. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sanggau memastikan pelantikan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) H. Samiun dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada 23 November 2022.
“Rencananya tanggal 23 November akan digelar sidang paripurna pemberhentian almarhum H. Samiun,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi, Kamis (3/11).
Terpisah, Koordinator divisi tekhnis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sanggau, Iis Supianto menyampaikan terkait proses PAW Anggota DPRD. Sesuai UU 17 tahun 2014, setelah pimpinan DPRD menerima surat permohonan PAW dari pimpinan partai politik, selanjutnya pimpinan DPRD memproses pemberhentian antar waktu terlebih dahulu dengan mengajukan surat permohonan pemberhentian atasnama H. Samiun kepada Gubernur melalui Bupati.
“Setelah Gubernur terima surat penerusan dari Bupati maka Gubermur akan menerbitkan SK pemberhentian kepada H. Samiun. Setelah pimpinan DPRD terima SK pemberhentian tadi maka selanjutnya pimpinan DPRD akan bersurat ke KPU Kabupaten Sanggau untuk meminta nama pengganti,” ujar Iis.
Baca Juga:
Selanjutnya, Iis mengatakan bahwa KPU Kabupaten Sanggau akan memproses dan memgirimkan nama pengganti kepada pimpinan DRPD. Setelah pimpinan DPRD terima nama pengganti, selanjutnya nama tersebut di ajukan lagi ke Gubernur melalui Bupati untuk dilakukan pengangkatan.
“Setelah Gubernur terima nama pengganti, akan diproses yang selanjutnya akan diterbitkan SK pengangkatan nama pengganti tadi. Setelah pimpinan DPRD terima SK pengangkatan, barulah diproses untuk dilantik,” ungkap Iis.
Disinggung berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam proses PAW tersebut, Iis menjelaskan tidak terlalu lama, karena SOP setiap tahapan sudah ada.
“Proses pemberhentian di DPRD paling lama itu 7 hari, di Bupati juga sama paling lama 7 hari, di Gubernur paling lama 14 hari. Sementara proses pengangkatan di KPU Kabupaten paling lama 5 hari, di DPRD paling lama 7 hari, di Bupati paling lama 7 hari, di Gubernur paling lama 14 hari,” pungkasnya. (pek)