Sanggau, BerkatnewsTV. Dinas Lingkungan Hidup Sanggau mencatat saat ini realisasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) baru mencapai 25 persen.
“Harusnya berdasarkan Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pemerintah wajib menyiapkan RTH minimal 30 persen,” ungkap Kepala Bidang RTH di Dinas Lingkungan Hidup Sanggau Supardi, Jumat (28/10).
Masalah ini ia sebutkan disebabkan oleh beberapa faktor baik dari pemerintah sendiri maupun masyarakat.
Diantaranya masih lemahnya kesadaran semua pihak mewujudkan RTH sebagaimana diamanatkan Undang-undang, baik itu dari pemerintahnya sendiri maupun masyarakat.
Baca Juga:
“Untuk anggaran tahun ini kita hanya dialokasikan 40 juta, jadi agak susah kita membuat RTH di tanah-tanah pemerintah, tapi kita memahamilah ya karenakan anggaran pemerintah juga terbatas, tapi yang perlu kita dorong ini masyarakat termasuk para pengusaha agar mau membantu pemerintah dalam mewujudkan RTH,” ujarnya.
Kendala lain, lanjut Supardi, RTH dikalahkan dengan pembangunan, apalagi pembangunan yang dilakukan saat ini mengabaikan kewajiban RTH.
Ia tambahkan apabila ada penbangunan maka tergusurlah RTH yang ada sehingga lahan yang semula RTH menjadi bangunan gedung.
“Kita ada dua jenis RTH, yang sifatnya publik dan sifatnya privat. Yang publik kita punya di sabang merah, ada hutan kota, ada taman sekayam, di taman daranante, di bogor, untuk yang privat seperti di pemda inikan juga ada taman yang sifatnya privat,” pungkasnya. (pek)