Sanggau, BerkatnewsTV. Pemkab Sanggau mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Bupati (Perbup) Sanggau Nomor 27 tahun 2019 tentang petunjukan teknis Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Dinas Kesehatan Sanggau Ginting menyampaikan evaluasi bertujuan untuk mengetahui sejauh mana inplementasi dari Perda maupun Perbup ini.
“Perda ini sudah berusia 4 tahun sejak di Perdakan dilengkapi dengan petunjuk teknis melalui Perbup. Tahap sosialisasi sudah selesai kita lakukan bahkan sampai ke tingkat Desa, sekarang kita memasuki tahap evaluasi dari Perda dan Perbup KTR,” ujar Ginting, Kamis (27/10).
Baca Juga:
- Empat Kilometer Jalan Desa Kambong Bubur Lumpur
- Guru di Perbatasan RI – Malaysia Curhat Dengan Mendikbudristek
Alasan pentingnya evaluasi, dijelaskan Gintinh dikarenakan implementasi dari KTR ini bisa menurunkan angka penyakit tidak menular.
“Jadi hubungannya ke situ. Penerapan implementasi KTR dapat menurunkan Prevalensi penyakit tidak menular, seperti penyakit jantung, penyakit pembuluh darah, penyakit saluran pernapasan akut juga termasuk kanker. Semua penyakit itu faktor utamanya salahsatunya adalah karena rokok,” ungkapnya.
Ginting menegaskan, implementasi KTR bukan bermaksud melarang orang merokok, tetapi mengatur orang merokok tetapi tetap dengan pengawasan dan pembinaan.
“Prmbinaannya dimana, kita pastikan dulu dari tujuh tatanan yakni Fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat umum, tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan kita pastikan melalui penamggungjawab masing-masing telah melaksanakan atau mengimplementasikan KTR ini,” pungkasnya.(pek)