Sintang, BerkatnewsTV. Petugas kepolisian dan Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan di sejumlah apotek yang ada di Sintang.
Pemeriksaan terhadap apotek seiring terbitnya Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI yang melarang apotek menjual obat sirup dikarenakan mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut misterius pada anak.
Adapun kelima jenis obat sirup yang dilarang yakni Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam) dan Unibebi Demam Drops (obat demam).
“Dari belasan apotek dan toko obat yang kita kunjungi, mereka sangat tanggap sehingga ketika informasi larangan penggunaan obat sirup tersebut dirilis mereka sudah melakukan penarikan,” ungkap Kasat Samapta Iptu Baryono, Jumat (21/10).
Dengan adanya sosialisasi dan imbauan ini Polres Sintang bersama Dinas Kesehatan berharap masyarakat dapat lebih selektif terhadap penggunaan obat sirup pada anak mengingat saat ini hanya terdapat lima jenis tetapi kedepannya mungkin juga bisa bertambah.
“Saat ini masyarakat harus lebih selektif dalam memilih obat sirup untuk anak, selain lima jenis ini bisa saja kedepan jenisnya dapat bertambah lagi,” tambah Baryono.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang telah mengeluarkan Surat Edaran terkait larangan tersebut. Surat bernomor: 440/958/Yankes/2022 tertanggal 19 Oktober 2022. Isinya pemberitahuan pelarangan penjualan obat sirup. Surat pemberitahuan bagi seluruh tenaga kesehatan, praktek perorangan, apotek, toko obat hingga ritel untuk mengantisipasi meluasnya kasus gagal ginjal akut.
Kepala Dinas Kesehatan Sintang Harisinto Linoh menyatakan tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, swasta praktek perorangan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
“Selain tenaga kesehatan, praktek perorangan, seluruh apotek, toko obat, mini market, ritel juga diminta untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk,” tegasnya.
Harysinto pun memastikan saat ini belum ada ditemukan kasus anak yang terindikasi gangguan ginjal akut di Sintang.(anty)