Description

Akta Kematian Harus Tercatat di BPP

Ketua TP PKK Kayong Utara, Yayuk Winarti didampingi Bupati Kayong Utara Citra Duani menyerahakn akta kematian kepada ahli waris di Desa Padu Banjar, Kamis (20/10).
Ketua TP PKK Kayong Utara, Yayuk Winarti didampingi Bupati Kayong Utara Citra Duani menyerahakn akta kematian kepada ahli waris di Desa Padu Banjar, Kamis (20/10). Foto: demmy

Ketapang, BerkatnewsTV. Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan menyatakan bahwa pemerintah berupaya meningkatkan cakupan kepemilikan akta kematian melalui penerapan Buku Pokok Pemakaman (BPP).

Menurut Bupati Kayong Utara, Citra Duani adanya undang-undang ini setiap penduduk yang meninggal tercatat dan dilaporkan ke Disdukcapil di wilayah domisili .

“Sebab permasalahan pencatatan peristiwa kematian selama ini masih kurang efektif akibatnya data kependudukan kita kurang mutakhir, Saya sangat mengapresiasi desa-Desa yang tertib adminitrasi kependudukan,” katanya saat penyerahan bantuan tertib pengurusan akta kematian kepada ahli waris atau keluarga di Desa Rantau Panjang dan Desa Padu Banjar, Kamis (20/10).

Baca Juga:

Menurut Citra, akses pelayanan yang tersedia terkadang menjadi kendala yang memang perlu mendapatkan perhatian khusus dan serius.

“Oleh karena itu saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil yang telah memberikan pelayanan adminitrasi kependudukan semaksimal mungkin,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kayong Utara, Aslinda mengatakan peranan penting akta kematian ini berkaitan dengan status pada dokumen kependudukan, warisan untuk pengalihan hak atas tanah, pensiun bagi PNS, asuransi hingga uang duka bahkan pengalihan terhadap bantuan sosial.

“Ini kenapa Akta Kematian sangat penting, selain itu, buku pokok pemakaman ini, diintegrasikan dengan aplikasi pelayanan online sidatokku melalui inovasi gunung peramas (gerakan mendukung pelaporan kematian msyarakat). Ini adalah upaya kita meningkatkan target capaian nasional kepemilikan dokumen kependudukan khususnya akta kematian,” terangnya.(dem)