Sanggau, BerkatnewsTV. Kasus dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di LBN Entikong TB 1 dan 2 tahun 2018-2021 mulai memasuki babak persidangan pada Selasa (18/10).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Sanggau di Entikong, Dwi Setiawan Kusumo menjelaskan, Rusunawa PlBN Entikong TB1 dan TB2 dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2017 lalu.
“Tersangkanya YJK dan H. Sebelumnya, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Jaksa Penyidik Cabjari Entikong kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Cabjari Entikong pada hari Rabu tanggal 28 September 2022. Berkas perkara YJK dan H telah dilimpahkan Tim Jaksa Penuntut Umum Cabjari Entikong ke Pengadilan Tipikor PN Pontianak pada tanggal 11 Oktober 2022,” ujar Dwi, Rabu (19/10).
Baca Juga:
- 15 Orang Bakal Diperiksa Terkait Korupsi Pengelolaan Rusunawa Entikong
- Mantan Kadis PCKTRP Diduga Terima Aliran Dana Pungutan Rusunawa Entikong
Dwi menjelaskan dalam sidang perdana dengan pembacaan dakwaan itu, kedua tersangka disangkakan dengan pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Lebih Subsidair Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Primair Pasal 2 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp.200 juta, paling banyak Rp1 miliar. Subsidair Pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp.50 juta, paling banyak Rp.1 miliar,” ungkap Dwi.
“Lebih subsidair Pasal 12 huruf E ancaman penjara minimal 4 tahun, paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp.1 miliar,” pungkasnya menambahkan. (pek)