Sanggau, BerkatnewsTV. Kementerian Kesehatan RI menginstruksikan seluruh apotek tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup khususnya anak-anak.
Larangan ini seiring merebaknya temuan gangguan ginjal akut (GGA) progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Sanggau, Basilinus menyatakan pihaknya belum menerima petunjuk tekhnis tentang larangan edar obat sirup.
“Kalau untuk Gangguan Ginjal Akut atau GGA dari Kemenkes sudah ada petunjuk teknisnya, tapi kalau terkait edar obat sirup tersebut kami belum menerima petunjuk tekhnis, kita tunggu saja dari Kemenkes,” katanya, Rabu (19/10).
Sesuai penjelasan dari BPPOM Pusat, lanjut Basilinus, tidak ada statement pelarangan untuk menjual, akan tetapi harus meningkatkan pelaporan terhadap adanya efek samping obat dimaksud.
“Menurut penjelasan bahwa obat yang dimaksud tidak ada yang terdaftar di BPPOM berarti tidak ada yang beredar di Indonesia,” jelasnya.
Basilinus memastikan, hasil koordinasi dengan Rumah Sakit dan Puskesmas belum ditemukan kasus Gangguan Ginjal Akut Ptogressif Atipikal di Kabupaten Sanggau.
“Sampai hari ini belum ada laporan ke kami, baik dari Rumah Sakit maupun dari Puskesmas,” pungkasnya.
Baca Juga:
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) dalam situs resminya yang dikutip berkatnewstvmcom menjelaskan tentang kekhawatiran munculnya obat serupa seperti di Gambia, yang memicu 70 kasus anak Afrika Barat meninggal dunia.
Hal ini dikarenakan 192 anak di Indonesia juga dilaporkan mengidap gagal ginjal akut misterius atau tidak diketahui penyebabnya.
Pihak BPOM RI memastikan, obat yang dicurigai menjadi pemicu gagal ginjal akut anak Gambia yakni Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, tidak terdaftar di Indonesia. Tidak ada satupun obat produksi Maiden Pharmaceutical, India, tersebut yang mendapat izin edar BPOM RI.
Ada dua kandungan yang dikaitkan dengan ‘biang kerok’ anak mengalami gagal ginjal akut. Adalah etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar batas wajar. Kedua kandungan tersebut juga sudah dilarang BPOM RI pada produk obat sirup anak maupun dewasa, tetapi EG maupun DEG disebut BPOM RI bisa saja berisiko ditemukan sebagai bahan cemaran dalam obat.
Kepala Loka POM Sanggau, Erik Budianto menegaskan bahwa sesuai penjelasan dari BPOM bahwa peoduk tersebut tidak beredar di indonesia.
“Temuannyakan di Gambia Afrika, produknya di buat India sesuai penjelasan. Produk tersebut terkontaminasi dietilenglikol dan etilen glikol. Di indonesia produk-produk tersebut tidak beredar, dan Badan POM juga melarang penggunaan kedua bahan tersebut dalam obat sirup anak atau dewasa,” pungkasnya. (pek)