Description

Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian

Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menyatakan komitmennya untuk mempertahankan lahan pertanian serta mengembangkan sektor pertanian dari alih fungsi lahan
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menyatakan komitmennya untuk mempertahankan lahan pertanian serta mengembangkan sektor pertanian dari alih fungsi lahan. Foto: dok berkatnewstv

Kayong Utara, BerkatnewsTV. Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menyatakan komitmennya untuk mempertahankan lahan pertanian serta mengembangkan sektor pertanian.

Langkah strategis yang dilakukan yakni membuat sebuah payung hukum dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Bupati Kabupaten Kayong Utara, Citra Duani meminta regulasi lahan pertanian dan pangan berkelanjutan harus cepat diselesaikan, tujuannya mencegah alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian.

Sebab Citra akui dalam beberapa tahun kedepan bukan tidak mungkin potensi alih fungsi lahan pertanian terus terjadi.

Untuk itu, dengan regulasi LP2B, Citra berharap penyusutan areal pertanian dapat terkontrol dengan baik.

Baca Juga:

“Dengan regulasi ini menekan lajunya alih fungsi lahan pertanian, sehingga kita bisa mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan di daerah,” ujar Citra, Senin (10/10).

Citra juga mengajak Organisasi Perangkat Daerah agar lebih inovatif dalam mengembangkan sektor pertanian.

“Tujuan kita melindungi kepemilikan lahan pertanian bagi petani, meningkatkan kemakmuran mereka serta kesejahteraan petani dan masyarakat. Tugas kita ini mengurus rakyat, turun langsung ke lapangan sehingga kehadiran kita dirasakan langsung oleh para petani dalam membantu mereka mengembangkan sektor pertanian,” papar Citra.

Sementara itu, berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut, langkah pemerintah daerah Kayong Utara akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait.(dem)