BerkatnewsTV. Mengenai wakaf telah diatur dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 2004. Dan lembaga yang diberikan kewenangan untuk menjalankan regulasi ini adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang dibawah pembinaan Kementerian Agama.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) ini lah yang kemudian menyosialisasikan kepada masyarakat terkait tugas pokok dan fungsinya (tupoksinya).
Termasuk diantaranya bagaimana mekanisme seseorang yang disebut wakif mewakafkan tanahnya kepada orang lain selaku penerima wakaf yang disebut nazhir.
Berikut ini tata cara berwakaf tanah yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Wakif atau kuasanya datang menghadap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) dengan membawa:
- dokumen asli kepemilikan tanah;
- surat keterangan tidak dalam sengketa/perkara, tidak terbebani segala jenis sitaan, atau tidak dijaminkan dari instansi yang berwenang;
- nama dan identitas diri (KTP) wakif, nazhir, dan saksi
Setelah dokumen administrasi tersebut dilengkapi maka seperti dikutip dari www.kuburaya.bwi.go.id, maka dilanjutkan dengan tahapan berikutnya.
Tahapan berikutnya yakni Wakif atau kuasanya mengucapkan ikrar wakaf kepada nazhir dengan disaksikan oleh dua orang saksi di hadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf tanah, yaitu kepala KUA.
PPAIW menerbitkan akta ikrar wakaf (AIW) rangkap 7 (tujuh) untuk disampaikan kepada:
Wakif,
Nazhir,
Mauquf alaih,
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
Badan Wakaf Indonesia, dan
nstansi berwenang lainnya.
PPAIW menerbitkan surat pengesahan nazhir.
PPAIW atau Nazhir mengajukan pendaftaran nazhir kepada Badan Wakaf Indonesia.
PPAIW atau nazhir mendaftarkan tanah wakaf kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.(*)