Ketapang, BerkatnewsTV. Seorang warga Kecamatan Benua Kayong berinisial MT (38) tak berkutik saat diamankan aparat kepolisian dari Polres Ketapang.
MT yang diamankan di rumahnya di perumahan Villa Matan, Jalan Pangeran Kusuma Jaya Kelurahan Muliakerta pada Sabtu (1/10) ini lantaran diduga sebagai pengedar sabu.
“Petugas kami telah melakukan penegakan hukum, telah diamankannya seorang pelaku berinisial MT di rumahnya. Saat kita amankan dan lakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat RT setempat, kita dapati barang bukti dari tangan pelaku berupa tujuh paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat total 1,15 gram,” ujar Kaur Bin Ops Narkoba Polres Ketapang, IPDA Julham, Selasa (4/10).
Baca Juga:
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 6 butir amunisi yang berada di dalam tas selempang warna hitam milik pelaku.
“Untuk pelaku dan seluruh barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Ketapang dan hari Senin kemarin kita sudah melakukan gelar perkara untuk menaikan status perkara ke tingkat penyidikan,” tegasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.(naf)