Sanggau, BerkatnewsTV. Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata lebih tinggi dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kalau soal hak, antara PPPK dan PNS itu semuanya sama. Yang membedakan hanya kalau PNS mendapatkan hak pensiun, PPPK tidak,” kata Kepala Badan Kepegawian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Harkulanus HP, Kamis (29/9).
Meski tak merinci besaran gaji PPPK per bulannya. Herkulanus menyebut gaji ASN berstatus PPPK lebih tinggi dari yang bersatus PNS.
“Kalau tidak salah mereka lebih besar (gajinya). Rp 3-4 jutaan. Tukin (tunjangan kinerja) juga dapat. Untuk penggajian mereka, ada Perpres tersendiri. Kenapa lebih besar, karena kami berpikiran mungkin karena tak punya pensiun,” terangnya.
Baca Juga:
Sedangkan terkait soal jabatan, apakah PPPK dapat menduduki jabatan struktural, semacam Kepala Seksi (Kasi) maupun Kepala Bidang (Kabid). Herkulanus mengatakan belum ada referensinya.
“Pertama, untuk PPPK ini, kemarin yang baru diangkat itu tenaga guru 666 orang. Sedangkan tenaga teknis ini kan belum. Kalau tenaga teknis ini sudah, itu bisa menjadi referensi setelah berproses, apakah bisa atau tidak menduduki jabatan struktural, itu belum ada contohnya. Mungkin nanti kalau ada pengangkatan tenaga teknis itu, baru berkembang, apakah boleh atau tidak,” pungkasnya. (pek)