Ketapang, BerkatnewsTV. Polres Ketapang berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Ketapang. Dari tangan pelaku diamankan sabu dengan total berat 15,85 gram.
Kaur Bin Ops Satuan Narkoba IPDA Julham Polres Ketapang, menyampaikan bahwa dua kasus narkoba tersebut berhasil diungkap setelah adanya informasi dari masyarakat.
Kasus yang pertama, terjadi pada hari Senin 12 September 2022 lalu. Pengungkapan bermula saat anggota dari Polsek Jelai Hulu mendapatkan informasi adanya dua oknum warga yang berinisial AF (25) dan JU (33) membawa sabu didalam mobil yang sedang menuju ke arah Kecamatan Jelai Hulu.
“Saat dilakukan penggeledahan badan dan di dalam mobil pelaku yang disaksikan warga setempat, petugas mendapatkan dari tangan pelaku beberapa barang bukti yang salah satunya adalah dua kantong plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 8,15 gram,” jelasnya, Jum’at (23/9).
Baca Juga:
Kasus kedua, Satnarkoba Polres Ketapang mengamankan seorang pelaku berinisial YUD (43) di sebuah rumah yang beralamat di Jalan DR. Wahidin Sudirohusodo Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong
YUD diamankan pada hari Jumat 16 September 2022 sekira pukul 19.20 wib di rumah orang tuanya.
“Saat kita lakukan penggeledahan badan yang disaksikan perangkat RT setempat, kita dapatkan dari tangan pelaku, berupa enam kantong klip plastik berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 7,70 gram. Selain itu kita juga mendapatkan satu klip plastik yang berisi satu butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat sekira 0,51 gram,” ungkapnya.
Ketiga pelaku beserta barang bukti dengan total sabu yang diamankan dari ketiganya sekitar 15,85 gram tersebut telah diamankan di Polres Ketapang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.(naf)